BENTUK-BENTUK PRODUK BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
Hal 218-224Referensi
Andrew Shandy Utama. 2018. “Independensi Pengawasan terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1. Hal. 1-21.
Andrew Shandy Utama. 2018. “Prinsip Good Corporate Governance sebagai Strategi dalam Pengelolaan Bank Syariah di Indonesia”. Ensiklopedia of Journal, Vol. 1, No. 1. Hal. 1-5.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kasmir. 2012. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang, Jurnal Arena Hukum, Volume 9, Nomor 1, 2016.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Laurensius Arliman S, Keterbukaan Keuangan Partai Politik terhadap Praktik Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cita Hukum,Volume 4, Nomor 2, 2016.
Laurensius Arliman S, Urgensi Notaris Syari’ah Dalam Bisnis Syari’ah Di Indonesia, Jurnal Walisongo, Volume 24, Nomor 1, 2016.
Muhamad Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.55
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.