analisis lengkap algoritma mahjong ways terbaruinovasi AI dan RTP live mahjong ways terbarupola rotasi game onlinesystem rng permainan digitalssugar rush kembali meta setelah rtp diperkuatkisah sukses ferdi babat scatter pakai ai iniakun anton jadi hoki terus karna pola iniࡱ> ilh_ Tbjbj,E,E ;nN/N/ L$$$8\L$9^""""j "  g9i9i9i9i9i9i9$;6>N9 j j 9""H9f(f(f( ""g9f( g9f(f(4|!6"@iR,#I5S9909[5>%>$!6!6&>G6  f( 99 'Z 9 >  : EFEKTIFITAS ITSBAT NIKAH PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA RAHMAT FAUZI, DARDA PASMATUTI Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh  HYPERLINK "mailto:rahmatfauzi24oke@gmail.com" rahmatfauzi24oke@gmail.com,  HYPERLINK "mailto:darda.pasmatuti16@gmail.com" darda.pasmatuti16@gmail.com Abstract: Itsbat Nikah is a process of Marriage Registration for a marriage that has been carried out in Islam. Marriage registration is carried out in order to obtain a marriage certificate as proof of the validity of the marriage that has been done. The purpose of this research is to find out and analyze the effectiveness of marriage law after the enactment of Law Number 1 of 1974 in the Religious Courts from a juridical analysis perspective. The results of the analysis of research data on the rule of law are complete starting from the mandate of the Act. The main obstacle for the Religious Courts to be able to carry out their functions optimally in carrying out marriages against unregistered marriages is that there is no strong legal umbrella. Keywords: Effectiveness; Itsbat Nikah; Marriage; Religious courts. Abstrak: Itsbat Nikah adalah suatu proses Pencatatan Nikah terhadap suatu pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama Islam. Pencatatan nikah dilaksanakan guna memperoleh akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Tujuan penelitan ini untuk mengetahui dan menganalis efektifitas itsbat nikah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama perspektif analisis yuridis. Hasil analisa data penelitian aturan hukum sudah lengkap mulai dari amanah Undang-Undang. Kendala utama bagi Pengadilan Agama untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan yang tidak tercatat atau dicatatkan adalah tidak adanya payung hukum yang kuat. Kata Kunci: Efektifitas; Itsbat Nikah; Perkawinan; Pengadilan Agama. A. Pendahuluan Islam mengajarkan manusia untuk hidup dalam naungan keluarga, karena keluarga merupakan gambaran terkecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keluarga yang baik menurut Islam sangat menunjang untuk menuju kepada kesejahteraan. Keluarga terbentuk melalui perkawinan, karena itu perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi yang telah mempunyai kemampuan. Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin, sehingga timbul kebahagiaan yakni kasih sayang antara anggota keluarga (Abdur Rahman Ghazali, 2006: 22). Di Indonesia, konsep dan ketentuan proses pelaksanaan telah dimuat dalam regulasi perundang-undangan. Namun, tidak mengecualikan adanya aturan agama di dalamnya. Dalam konsep hukum Islam, secara umum perkawinan telah dipandang sah ketika telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun pernikahan. Adapun rukun pernikahan tersebut yaitu adanya mempelai laki -laki dan mempelai perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi serta adanya ijab dan qabul sighah al-aqd (Amir Syarifuddin, 2009: 59). Praktik perkawinan di negara hukum seperti Indonesia harus mendapatkan pengakuan negara dan ke-Praktik perkawinan di negara hukum seperti Indonesia harus mendapatkan pengakuan negara dan kepastian hukum. Hal ini dalam rangka tertib hukum dan perlindungan hukum khususnya bagi kaum perempuan. Kepastian hukum disebut juga dengan istilah principle of legal security dan rechtszekerheid. Kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Kepastian hukum (rechtszekerheid) juga diartikan dengan jaminan bagi anggota masyarakat, bahwa semuanya akan diper-hukum (rechtszekerheid) juga diartikan dengan jaminan bagi anggota masyarakat, bahwa semuanya akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan peraturan hukum, tidak dengan sewenang-wenang ADDIN CSL_CITATION {"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"abstract":"Studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pandeglang tidak berbeda dengan Pengadilan-pengadilan Agama lainnya, yaitu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data, tampak bahwa isbat nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Pandeglang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada 2012 jumlah perkara isbat nikah berjumlah 41 perkara dan pada 2013 meningkat menjadi 68 perkara, kemudian di tahun 2014 menjadi 135 perkara. Sedangkan pada 2015 tercatat 68 perkara karena belum sampai akhir tahun. Isbat nikah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pandeglang adalah perkawinan yang sudah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan karena tidak mampu sehingga pengajuan isbat nikahnya juga bebas biaya.","author":[{"dropping-particle":"","family":"Sanusi","given":"Ahmad","non-dropping-particle":"","parse-names":false,"suffix":""}],"container-title":"Ahkam","id":"ITEM-1","issue":"1","issued":{"date-parts":[["2016"]]},"page":"113-122","title":"PELAKSANAAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG","type":"article-journal","volume":"XVI"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=8f078b98-e40c-46bd-9479-add8125f67ac"]}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Sanusi, 2016)","plainTextFormattedCitation":"(Sanusi, 2016)","previouslyFormattedCitation":"(Sanusi, 2016)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}(Sanusi, 2016). Itsbat Nikah adalah suatu proses Pencatatan Nikah terhadap suatu pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama Islam. Pencatatan nikah dilaksanakan guna memperoleh akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Itsbat nikah pada mulanya merupakan solusi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan pencatatan perkawinan, karena sebelum itu banyak perkawinan yang tidak dicatatkan, tetapi dapat dimintakan itsbat nikahnya kepada Pengadilan Agama. Pada dasarnya tidak ditemukan dalam al-Quran yang menjelaskan tentang perintah pencatatan nikah dan tidak juga hal ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sehingga pencatatan nikah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan pelaksanaan perkawinan. Dengan adanya pencatatan nikah maka pemerintah akan lebih mudah mensensus penduduk. Terutama terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah. Upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah, itsbat nikah tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawianan yang telah dilangsungkan. Kedudukan itsbat nikah ini sendiri telah mendapat pengakuan dengan dibuktikan adanya regulasi hukum, seperti dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah tersebut dapat diajukan atas beberapa alasan, diantaranya yaitu karena hilangnya akta nikah, dan karena ada keraguan menganai sah tidaknya salah satuu syarat perkawinan. Kewenangan mengenai perkara itsbat nikah bagi Pengadilan Agama adalah di peruntukkan bagi mereka yang melakukan perkawinan dibawah tangan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merujuk pada pasal 64 yang menyebutkan: Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan -peraturan lama, adalah sah. Pengadilan Agama selama ini menerima, memeriksa dan memberikan penetapan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 kecuali untuk kepentingan mengurus perceraian, karena akta nikah hilang, dan sebagainya menyimpang dari ketentuan perundang-undangan (Pasal 49 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan penjelasannya. Maka perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana efektifitas itsbat nikah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama perspektif analisis yuridis ? B. Metedologi Penelitian Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan memakai pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis adalah suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini yang akan dicari perihal efektifitas Itsbat Nikah di pengadilan agama dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, serta terkait pada pola-pola perilaku sosial dan masyarakat (pelaku sosial), sehingga dapat diperoleh kejelasannya dan kepastian hukumnya. Teknik pengumpulan data perlu dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan data-data yang valid dalam penelitian. Peneliti menggunakan metode sebagai berikut: Penelitian Kepustakaan (Library Research), Penelitian Lapangan (Field Research) dan Subyek Penelitian. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan: Studi Kepustakaan, Wawancara (Interview). Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Menurut Soerjono Soekanto (1984), Analisis kualitatif adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis serta lisan dan juga perilaku yang nyata diteliti sebagai sesuatu yang utuh. C. Hasil dan Pembahasan Efektivitas hukum merupakan proses bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolak ukur efektivitas. Menurut Soerjono Soekanto, bahwa faktor tersebut ada lima, yaitu: Aturan atau Perundang-undangan yang berlaku (Hukum); Penegak Hukum (Aparatur Pemerintah); Sarana dan Fasilitas; Masyarakat dan Kebudayaan ADDIN CSL_CITATION {"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"author":[{"dropping-particle":"","family":"Tioma R. Hariandja","given":"Supianto","non-dropping-particle":"","parse-names":false,"suffix":""}],"container-title":"JURNAL RECHTENS","id":"ITEM-1","issue":"2","issued":{"date-parts":[["2016"]]},"page":"82-98","title":"EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH TERHADAP KEPASTIAN HUKUM STATUS PERKAWINAN DAN HAK ANAK DI KECAMATAN WULUHAN KABUPATEN JEMBER","type":"article-journal","volume":"5"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=c1865a38-070b-4514-bfab-a29703d8e023"]}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Tioma R. Hariandja, 2016)","plainTextFormattedCitation":"(Tioma R. Hariandja, 2016)","previouslyFormattedCitation":"(Tioma R. Hariandja, 2016)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}(Tioma R. Hariandja, 2016). Namun penulis memfokuskan ke segi aturan atau perundang-undangan yang berlaku (hukum). Penegak Hukum dalam pelaksanaan Itsbat Nikah adalah Pengadilan Agama memang merupakan lembaga peradilan khusus yang ditujukan bagi orang-orang Islam dengan lingkup kewenangan (kompetensi) yang khusus pula, baik mengenai perkara yang ditanganinya maupun para pencari keadilannya (justiciabel). Khusus kewenangan Pengadilan Agama di bidang perkawinan, dalam penjelasan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dirinci menjadi 22 (dua puluh dua) jenis perkara. Dari 22 jenis perkara itu ada yang berupa gugatan (kontentius) ada pula yang berupa permohonan (voluntair). Salah satu perkara permohonan (voluntair) yang menjadi kewenangan pengadilan agama adalah itsbat nikah. Pada dasarnya kewenangan perkara itsbat nikah bagi pengadilan agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan dibawah tangan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., jo. Peraturan Pemerintah tentang Nomor 9 Tahun 1975; penjelasan pasal 49 ayat (2) yang berbunyi: Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , serta dalam Pasal 64 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi : Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah. Namun kemudian kewenangan ini berkembang dan diperluas dengan dipakainya ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat (2) dan (3). Dalam ayat (2) disebutkan: Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agamanya. Pada ayat (3) disebutkan : Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan ; a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. Hilangnya akta nikah; c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; dan e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak mempunyai halangan yang perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Dengan melihat uraian dari pasal 7 ayat (2) dan (3) KHI tersebut, berarti bahwa KHI Telah memberikan kewenangan lebih dari yang diberikan oleh Undang-undang, baik oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 14 Tahun 1970 beserta penjelasannya menentukan bahwa adanya kewenangan suatu Peradilan untuk menyelesaikan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa (voluntair) adalah dengan syarat apabila dikehendaki (adanya ketentuan/penunjukan) oleh Undang-undang. Mengenai itsbat nikah ini ada PERMENAG Nomor 3 Tahun 1975 yang dalam pasal 39 ayat (4) menentukan jika KUA tidak bisa membuatkan duplikat akta nikah karena catatannya telah rusak atau hilang atau karena sebab lain, maka untuk menetapkan adanya nikah, talak, cerai, maupun rujuk, harus dibuktikan dengan keputusan (dalam arti penetapan) Pengadilan Agama; akan tetapi hal ini berkaitan dengan pernikahan yang dilaksanakan sebelum Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bukan terhadap perkawinan yang terjadi sesudahnya. Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama oleh mereka yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah karena tidak tercatat. Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Pemohon, oleh Pengadilan Agama akan diproses sesuai ketentuan hukum acara. Dalam buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama 2008 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI disebutkan Pengadilan Agama hanya dapat mengabulkan permohonan itsbat nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan memenuhi syarat dan rukun nikah secara syariat Islam dan perkawinan tersebut tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam Pasal 8 s/d Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39 s/d Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Atas dasar pengesahan atau penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama itu, selanjutnya oleh pemohon akan digunakan atau dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan atas dasar penetapan itu pula Pegawai Pencatat Nikah akan mengeluarkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. Menurut penjelasan Pasal 49 Ayat (2) angka 22 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 dan terakhir di rumah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama bahwa salah satu kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Agama di bidang perkawinan adalah pernyataan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Dan Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam menegaskan, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Berdasarkan penjelasan pasal undang-undang tersebut dan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI), dapat dipahami bahwa permohonan itsbat nikah yang dapat dimohonkan ke Pengadilan Agama pada dasarnya hanya terhadap perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga secara a contrario (mafhum yang perkawinan mukhalafah) dilaksanakan pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengadilan agama tidak berwenang untuk mengitsbatkannya. Kenyataan di masyarakat masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab dan alasan sehingga mereka tidak mempunyai Buku Nikah, yang kemudian dimohonkan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Dari kenyataan tersebut, jelas bahwa pasangan suami istri yang tidak mempunyai Buku Nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau dicatatkan, tidak dapat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan dokumen pribadi yang dibutuhkan, termasuk anak-anak mereka tidak akan memperoleh Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil. Kalaupun kemudian Kantor Catatan Sipil menerbitkan Akta Kelahiran, akan tetapi nama ayahnya tidak dicantumkan. Solusi yang dapat ditempuh oleh mereka adalah mengajukan permohoan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Penetapan itsbat nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama itu, kemudian digunakan atau akan dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinanmereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. Kendala utama bagi Pengadilan Agama untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan yang tidak tercatat atau dicatatkan adalah tidak adanya payung hukum yang kuat. D. Penutup Hasil analisa data penelitian aturan hukum sudah lengkap mulai dari amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan semua Peraturan Perundang-Undangan yang mendukung wajibnya pelaksanaan Itsbat Nikah ini bagi masyarakat yang baru melaksanakan nikah secara agama. Kendala utama bagi Pengadilan Agama untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan yang tidak tercatat atau dicatatkan adalah tidak adanya payung hukum yang kuat. E. Ucapan Terima Kasih Riset penulis yang berjudul "Efektifitas Itsbat Nikah Sebagai Solusi Atas Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Study Di Pengadilan Agama Maninjau Dan Pengadilan Agama Payakumbuh Tahun 2016-2018)" dibiayai oleh hibah Penelitian Dosen Pemula dengan Nomor: T/140/E3/RA.00/2019 pada tanggal: 25 Februari 2019. Dafar Pustaka Abdur Rahman Ghazali. 2006. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada . Amir Syarifuddin. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada . ADDIN Mendeley Bibliography CSL_BIBLIOGRAPHY Sanusi, A. (2016). Pelaksanaan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Pandeglang. Ahkam, XVI(1), 113122. Tioma R. Hariandja, S. (2016). Efektivitas Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Kepastian Hukum Status Perkawinan Dan Hak Anak Di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens, 5(2), 8298. Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.     56<=bvx    tt^tP=$jh.fhqLU\aJmH!sH!h.fhqL\aJmH!sH!+h.fhO0J>*B*\aJmH!phsH!jh.fhOU\aJh.fhO\aJmH!sH!h.fhO\aJh.fhqLaJh.fhqL5aJmH!sH!h.fhO5aJmH!sH!h.fhO5aJh.fhCJmH!sH!h.fhOCJmH!sH! h.fCJh.fhtCJmH!sH!h.fhOCJwxh i ^ ueXH!%W(q( $`a$gd.f*$gd.f87$]^8`gd.f $7$]a$gd.f$a$gd.fgd.f$a$gd.f  gd.f I J e f g h i q s ] h It񺬠{k_RERE8h.fhzaJmH!sH!h.fhCSQaJmH!sH!h.fhaJmH!sH!h.fh.f5\aJh.fhfl5\aJmH!sH!h.fhfl56aJh.fhfl6]aJmH!sH!h.f56aJh.fhr156aJh.fhO5aJmH!sH!h.fhr1\aJmH!sH!+h.fhqL0J>*B*\aJmH!phsH!$jh.fhqLU\aJmH!sH!h.fhqL\aJmH!sH!tu]bdeRSWX#$t|ƹƹƹxkkk^Q^Q^h.fhVaJmH!sH!h.fhBaJmH!sH!h.fhg6aJmH!sH!h.fh2paJh.fhg6aJh.fhr16CJaJh.fhyJ6CJaJh.f6CJaJh.fhP6aJmH!sH!h.fhPaJmH!sH!h.fhzaJmH!sH!h.fhflaJmH!sH!h.fhfl5\aJmH!sH!h.fhr15\aJmH!sH!#yz{r2!G!H!#Z$$$$$$%%%Ӷ橜uhbXOXh.fhg6aJh.fhg66aJ h.faJh.fhBaJmH!sH!h.fhqaJmH!sH!h.fhaJmH!sH!h.fhg6aJmH!sH!h.fh :aJmH!sH!h.fh2paJmH!sH!h.fh:aJmHnHsH!uh.fhU?aJmH!sH!%jh.fh:0J(UaJmH!sH!h.fhBaJmH!sH!h.fh:aJmH!sH!%%&&''''((9(T(U(V(W(Z(p(q(*'+(+Q+S+w+|+++++++++X-Y-Z-[-ʽʴӴ૟ӆuuuuuuuug` h.f6aJh.fB*aJmH!phsH!!h.fh>1B*aJmH!phsH!h.fh>1B*aJphh.fhYd6CJaJh.fhyJ6CJaJh.f6CJaJh.fhT(aJh.fhtaJmH!sH!h.fh>1aJh.fh>1aJmH!sH!h.fhg6aJmH!sH!h.fhg6aJh.faJmH!sH!#q(Z-[-s-268x<?BFH LMMN PP%PwQxQQQlR&$^`a$gd.f*$gd.f$a$gd.f $`a$gd.f[-s-...T2U2o2p2q2}22222x<p==?BBBFFǺǪ坐vi\iOBBOh.fhdaJmH!sH!h.fh-aJmH!sH!h.fhHPaJmH!sH!h.fhJ aJmH!sH!h.fhZN^aJmH!sH!h.fhmaJmH!sH!h.fhhaJmH!sH!h.fhmaJmH!sH!h.fhU?aJmHnHsH!uh.fh|aJmH!sH!!jh.fhU?UaJmH!sH!h.fhU?aJmH!sH!h.fh;aJmH!sH!h.fh.f5\]aJFH L L)MMMMNRNkNrNNNN=O P PPP$P%PBPQvQ÷ymaTGTh.fh'QaJmH!sH!h.fhaJmH!sH!h.fh6CJaJh.fh'Q6CJaJh.fh.faJmH!sH!haJmH!sH!h.fhhaJmH!sH!h.fh aJmH!sH!h.fhaJmH!sH!h.fhyJ6CJaJh.f6CJaJh.fhWaJmH!sH!h.fh aJmH!sH!h.fhTwaJmH!sH!h.fh/aJmH!sH!vQwQxQQQQQkRlRmRRRRRRRSSSSSSTT T T T TTT³³vvvvcXPLPLPhcSjhcSUh.fh4CJaJ%jh.fh|CJUaJmH!sH!!h.fh|6]aJmHnHuh.fh|aJmHnHuh.fh|aJmH!sH!!jh.fh|UaJmH!sH!h.fh4CJaJmH!sH!h.fheCJaJh.fhr16CJaJmH!sH!h.fh%6CJaJh.fh.faJmH!sH!haJmH!sH!lRRS T T TTTTTTTTTTTT ;!gdl&$^`a$gd.f$1$7$8$H$^`a$gd.fTTTTTTTTh.fh4CJaJmH!sH!hlht jhcSUhcS9 0&P 1h:p.f. A!"#$% b) 666666666vvvvvvvvv666666>6666666666666666666666666666666666666666666666666hH6666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666662 0@P`p2( 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p 0@P`p8XV~PJ_HmH nH sH tH @`@ r1NormalCJPJ_HmH sH tH >@> r1 Heading 1$@& 56CJ(<@< r1 Heading 2$@&5CJ \@\ !r1 Heading 3$$@&5B*OJPJQJ\^JphODA D Default Paragraph FontRi@R 0 Table Normal4 l4a (k ( 0No List FoF r1Heading 1 Char56CJ(PJaJDoD r1Heading 2 Char5CJ PJaJ6U`6 r10 Hyperlink >*B*ph8o!8 r1 Title Char 5CJPJ2o12 r10 Footer CharPJ8 @B8 r10Footer !aJ8oQ8 r10 Footer Char1PJaJFObF r1 Page Number1*$a$ OJQJtH6r6 r1 ICTS_BodyText6>@6 r1Titlea$ 5CJaJXoX r1 Title Char1)@B*CJ4KHOJPJQJ^JaJ4ph6]R AR r1P Bibliography dCJOJPJQJaJ@ r1 Table Grid7:V0dCJOJPJQJaJDCD r10Body Text Indent x^hJoJ r10Body Text Indent CharPJaJ2B2 r10 Body Textx<o< r10Body Text CharPJaJ@@ r1 List Paragraph ^m$XoX r1Heading 3 Char#5B*OJPJQJ\^JaJphO.X`!. r1@Emphasis6]0a`10 2t0 HTML Cite6]4B4 % z0Header $H$6oQ6 $ z0 Header CharPJaJ @b  'e0Footnote Text,Footnote Text Char Char Char Char Char,Footnote Text Char Char Char,Footnote Text Char Char Char Char,Footnote Text Char1 Char,Footnote Text Char Char1 Char,Footnote Text Char1 Char Char Char,Footnote Text Char Char1 Char Char Char&CJ oq  &e0Footnote Text Char,Footnote Text Char Char Char Char Char Char,Footnote Text Char Char Char Char1,Footnote Text Char Char Char Char Char1,Footnote Text Char1 Char Char,Footnote Text Char Char1 Char Char,Footnote Text Char1 Char Char Char CharPJmH sH tH @&`@ :0Footnote ReferenceH*PK![Content_Types].xmlN0EH-J@%ǎǢ|ș$زULTB l,3;rØJB+$G]7O٭V$ !)O^rC$y@/yH*񄴽)޵߻UDb`}"qۋJחX^)I`nEp)liV[]1M<OP6r=zgbIguSebORD۫qu gZo~ٺlAplxpT0+[}`jzAV2Fi@qv֬5\|ʜ̭NleXdsjcs7f W+Ն7`g ȘJj|h(KD- dXiJ؇(x$( :;˹! I_TS 1?E??ZBΪmU/?~xY'y5g&΋/ɋ>GMGeD3Vq%'#q$8K)fw9:ĵ x}rxwr:\TZaG*y8IjbRc|XŻǿI u3KGnD1NIBs RuK>V.EL+M2#'fi ~V vl{u8zH *:(W☕ ~JTe\O*tHGHY}KNP*ݾ˦TѼ9/#A7qZ$*c?qUnwN%Oi4 =3N)cbJ uV4(Tn 7_?m-ٛ{UBwznʜ"Z xJZp; {/<P;,)''KQk5qpN8KGbe Sd̛\17 pa>SR! 3K4'+rzQ TTIIvt]Kc⫲K#v5+|D~O@%\w_nN[L9KqgVhn R!y+Un;*&/HrT >>\ t=.Tġ S; Z~!P9giCڧ!# B,;X=ۻ,I2UWV9$lk=Aj;{AP79|s*Y;̠[MCۿhf]o{oY=1kyVV5E8Vk+֜\80X4D)!!?*|fv u"xA@T_q64)kڬuV7 t '%;i9s9x,ڎ-45xd8?ǘd/Y|t &LILJ`& -Gt/PK! ѐ'theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsM 0wooӺ&݈Э5 6?$Q ,.aic21h:qm@RN;d`o7gK(M&$R(.1r'JЊT8V"AȻHu}|$b{P8g/]QAsم(#L[PK-![Content_Types].xmlPK-!֧6 0_rels/.relsPK-!kytheme/theme/themeManager.xmlPK-!0C)theme/theme/theme1.xmlPK-! ѐ' theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsPK] Ln  t%[-FvQTT+-./02346q(lRT,15Iez&T*o*lJJKLXXQQQT # @H 0(  0(  B S  ?_GoBackpage5W LW LsD]D I $ ) + 1 5 8 @ K QZszjszZ d e o |##]$e$f$n$h%r%EFHHHHxI}IIIIIIIIIII J$J%J.J5JBJDJNJZJaJbJiJKKKKL L L LLLLLLLLLg]tu\]0 1 d   W X GHM V q ""#T$$$s%**-.00w4x477::>>@@ D DEF H%HvIIIIIII L L LLLLLLLLL33333333333333356ccxqs]]ttGW Z q q Y%s%&r*EE H HHH%HwIxIIIIII5J5JBJBJCJCJDJDJjJjJlJJJKmKmKpKpKKKKLLLL L L LLLLLLLLL56ccqs]]ttW Z q q Y%s%EE H HHH%H%HvIwIII5J5JBJBJCJCJDJDJjJjJmKmKpKpKLLLLL\%T9i|i B>Ns&!nO EjzVvL^`Lo(.^`^`^`^`^`^`^`^`44^4`o(.^`o(. $ $ ^$ `OJQJo(@ @ ^@ `.^`o(.L^`L.^`.^`.PLP^P`L.^`o(.^`.pL^p`L.@ ^@ `.^`.L^`L.^`.^`.PL^P`L.^`o(. ^`hH. pL^p`LhH. @ ^@ `hH. ^`hH. L^`LhH. ^`hH. ^`hH. PL^P`LhH.^`o(.^`.pL^p`L.@ ^@ `.^`.L^`L.^`.^`.PL^P`L.^`o(> ^`hH. pL^p`LhH. @ ^@ `hH. ^`hH. L^`LhH. ^`hH. ^`hH. PL^P`LhH.!nO\%9i|zB> B                                  ڍ        V9d\tIV{%4P5 J  E d>1?K<IH&2T('Q+3wyJ=qt _; !B!' "A"JH"U$&J#&.(J("*U+#.+4/02J24k3Q4g6V7 :i>5ATABIkJKlJ'SL NOOSO6P1PHPHMQCSQ~S*TxU!ZZN^hs^ _Ydvdde8e6ffhj2p[?qr#r2tTw z5|)}x~OQg-kXwwcSW tc+z7C1\c1A},9KcU 6>uJ.fT\@l4+5O:'ZC?4"x;(QuSC lzs{$t\J?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWYZ[\]^_abcdefgjknRoot Entry F iRm1Table8>WordDocument ;nSummaryInformation(XDocumentSummaryInformation8`MsoDataStoreiRiR3KJ0IC1NGQ5==2iRiRItem PropertiesUCompObj r   F Microsoft Word 97-2003 Document MSWordDocWord.Document.89q