PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL BAGI PEKERJA INDONESIA MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009
Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, Restu Agung, 2008
Budi SP Nababan, “Perlunya Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing” Jurnal Rechtsvinding,Volume 3 Nomor 2, Agustus 2014
Delviyanti,Pembentukan Komunitas Ekonomi Asean (AEC) Tahun 2015 Di Tinjau Dari Aspek Hukum Ekonomi Internasional Dan Kesiapan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Yustisia, Edisi XVII/Nomor1/Januari-Juni/2007
Khairani, Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Buku Ajar, Fakultas Hukum Unand, 2013.
Koran Sindo, Selasa, 6 Mei 2014.
Media Indonesia, Kamis, 27 Maret 2014.
Muhammad Fadli, Optimalisasi Kebijakan Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasionl, Volume 3 Nomor 2, Agustus 2014
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurisprudensi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajawali Pers, Jakarta, 1985
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta 1986
Triansya Djani D, ASEAN Selayang Pandang, Jakarta : Direktorat Jenderal Kerja sama Asean Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, 2007.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v3i1.671