PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK NAGARI
Sari
Perjanjian jaminan gadai deposito Berjangka pada PT. Bank Nagari dalam praktek perbankan, ditetapkan prinsip pemberian kredit , yang melarang bank menanggung risiko akibat pemberian kredit, sehingga setiap pinjaman yang diberikan harus ada jaminannnya diantaranya adalah jaminan deposito berjangka dengan tahapan: melakukan pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok, pengikatan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak bank, penyerahan bilyet deposito berjangka yang dijaminkan, pemilik deposito berjangka/pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang gadai yaitu pihak bank untuk melakukan pencairan deposito berjangka sedangkan hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan perjanjian jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Nagari adalah akta perjanjian yang dibuat dibawah tangan, debitur telah melakukan wanprestasi dalam bentuk kredit macet/kurang lancar. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah seharusnya dalam pembuatan Perjanjian Kredit dan Pembuatan akta gadai deposito berjangka antara bank dengan Calon Nasabah/debitur dengan akta notaris agar lebih kuat status hukumnya dan perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. disarankan agar akta perjanjian kredit deposito tersebut dibuat dengah akta notaris, terhadap pelaksanaan perjanjian yang wan prestasi maka penyelesaian dengan jalan perdamaian, memberikan pengarahan agar nasabah secara maksimal dapat membayar angsuran tepat pada waktunya.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, jaminan, gadai, Deposito
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Djoni S. Gazali, Rahmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, PT.Sinar Grafika, Jakarta;
Kadek Eni Andriani,&I Gede Agus Pertama Yudantara, 2021, Analisis Penyelesaian Kredit Macet Di desa Pandan Harum Selat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 12(3). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/download/33876/20173/0;
Praevilia M.L.Rotinsulu, Aspek Hukum Deposito Berjangka dalam Praktek pada Bank Pemerintah menurut UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Jurnal Dinamika Hukum, Lex CrimenVol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017;
Prima Putri, Wilda, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terkait Pelunasan Hutang Oleh Debitor (Studi Kasus Putusan No.50/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST). Jurnal Hukum 9, No. 2 (May 2019): “60.
Santi, Ni Putu Via Nita Ika; Priyanto, I Made Dedy. 2018, Deposito Berjangka sebagai Jaminan Gadai pada Bank Dalam Perjanjian Kredit. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: ;
Subagyo,dkk, 2002, Bank dan lembaga keuangan lainnya, STIE, Yokyakarta;
Umul Khair, 2019, Perlindungan Hukum Data Nasabah Internet Banking di BRI Kota Bukittinggi dan Payakumbuh, Jurnal Ensiklopedia Social Review, Ensiklopedia Social Review (alamat URL: http://jurnal.ensiklopediaku.org), Vol. 1 No.2 Juni 2019;Wastu, 2017, Kekuatan Hukum
Wastu, 2017, Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot Ariatan, Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/ index.php/ActaComitas/article/download/34260/20616
Frengky Baneftar, 2020, Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996: Studi Pada Bank Papua Cabang Biak,” JIHK 5, no. 1, https://doi.org/10.46924/jihk.v5i1.25.
DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v4i3.1540
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Anda Pengunjung Ke-