PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK NAGARI

Ana Ramadhona, Umul Khair

Sari


Perjanjian  jaminan  gadai  deposito  Berjangka  pada  PT. Bank Nagari dalam  praktek  perbankan,  ditetapkan  prinsip  pemberian  kredit ,  yang  melarang  bank  menanggung  risiko  akibat  pemberian  kredit, sehingga setiap pinjaman yang diberikan harus ada jaminannnya diantaranya  adalah  jaminan  deposito berjangka dengan tahapan: melakukan pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok, pengikatan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak bank, penyerahan bilyet deposito berjangka yang dijaminkan, pemilik deposito berjangka/pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang gadai yaitu pihak bank untuk melakukan pencairan deposito berjangka sedangkan hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan perjanjian jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Nagari adalah akta perjanjian yang dibuat dibawah tangan, debitur telah melakukan wanprestasi dalam bentuk kredit macet/kurang lancar.  Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah seharusnya dalam pembuatan Perjanjian Kredit dan Pembuatan akta gadai deposito berjangka antara bank dengan Calon Nasabah/debitur dengan akta notaris agar lebih kuat status hukumnya dan perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. disarankan agar akta perjanjian kredit deposito tersebut dibuat dengah akta notaris,  terhadap pelaksanaan perjanjian yang wan prestasi maka penyelesaian dengan jalan perdamaian,  memberikan pengarahan agar nasabah secara maksimal dapat membayar angsuran  tepat pada waktunya.

Kata Kunci : Perjanjian Kredit,  jaminan, gadai, Deposito


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Djoni S. Gazali, Rahmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, PT.Sinar Grafika, Jakarta;

Kadek Eni Andriani,&I Gede Agus Pertama Yudantara, 2021, Analisis Penyelesaian Kredit Macet Di desa Pandan Harum Selat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 12(3). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/download/33876/20173/0;

Praevilia M.L.Rotinsulu, Aspek Hukum Deposito Berjangka dalam Praktek pada Bank Pemerintah menurut UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Jurnal Dinamika Hukum, Lex CrimenVol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017;

Prima Putri, Wilda, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terkait Pelunasan Hutang Oleh Debitor (Studi Kasus Putusan No.50/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST). Jurnal Hukum 9, No. 2 (May 2019): “60.

Santi, Ni Putu Via Nita Ika; Priyanto, I Made Dedy. 2018, Deposito Berjangka sebagai Jaminan Gadai pada Bank Dalam Perjanjian Kredit. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: ;

Subagyo,dkk, 2002, Bank dan lembaga keuangan lainnya, STIE, Yokyakarta;

Umul Khair, 2019, Perlindungan Hukum Data Nasabah Internet Banking di BRI Kota Bukittinggi dan Payakumbuh, Jurnal Ensiklopedia Social Review, Ensiklopedia Social Review (alamat URL: http://jurnal.ensiklopediaku.org), Vol. 1 No.2 Juni 2019;Wastu, 2017, Kekuatan Hukum

Wastu, 2017, Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot Ariatan, Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/ index.php/ActaComitas/article/download/34260/20616

Frengky Baneftar, 2020, Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996: Studi Pada Bank Papua Cabang Biak,” JIHK 5, no. 1, https://doi.org/10.46924/jihk.v5i1.25.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v4i3.1540

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter