PENGARUH PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Mia Siratni

Sari


Hukum Adat pada hakekatnya adalah tradisi juga, yaitu praktek kehidupan warga masyarakat dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang dianggap benar oleh norma-norma yang diciptakannya sendiri dan diberi daya memaksa dengan sanksi bagi yang melanggarnya, norma yang dipraktekkan tersebut berasal dari warisan masa lalu yang selalu diperbaharui dengan diadakan reinterpretasi agar sesuai dengan tuntutan jaman dan keadaan serta perubahan masyarakat. Maka Hukum Adat yang tradisional itu tidak statis. d) Konkrit, Sifat hubungan hukum dalam Hukum Adat adalah konkrit, artinya nyata, Dapat dirasakan oleh panca indra. e) Terang, dan tunai, Terang artinya tidak samar-samar, dapat dilihat, diketahui, disaksikan dan didengar orang lain, misalnya pada “ijab kabul”, pemberian panjer dan peningset sebelum terjadinya jual beli dan perkawinan. Tunai artinya setiap ada perbuatan hukum terjadi secara bersamaan antara penyerahan dengan penerimaan. f) Dinamis dan plastis, Dinamis artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan masyarakat, sedangkan plastis dapat menyesuaikan diri dengan keadaan. g) Tidak dikodifikasi, Hukum Adat kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada yang tertulis seperti awig-awig di Bali. Karena bentuknya yang tidak tertulis maka mudah berubah menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat jika mereka menginginkannya, h) Musyawarah dan Mufakat, Hukum Adat mementingkan musyawarah dan mufakat dalam melakukan perbuatan dan hubungan hukum di dalam keluarga, kekerabatan dan masyarakat bahkan dalam penyelesaian sengketa. Hukum Adat, menurut Koesnoe, sebagai hukum rakyat pembuatnya rakyat sendiri, mengatur kehidupan mereka yang terus menerus berubah dan berkembang malalui keputusan-keputusan atau penyelesaian-penyelesaian yang dikeluarkan oleh masyarakat sebagai temu rasa dan temu pikir lewat musyawarah. Hal-hal lama yang tidak dipakai diubah atau ditinggalkan secara tidak mencolok. Ciri-ciri kebersamaan, tradisional, dinamis, plastis, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat adalah saling berkaitan dan saling mendukung satu sama lain.

Kata Kunci: Perkembangan, Politik Hukum, Adat, Islam, Ketetanegaraan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulrahman, Hukum Adat menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, Jakarta, 1984.

Ade Maman SuhermanPengantar Perbandingan Sistem Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004,.

Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum, Dekontruksi Teks Menuju Progresifitras Makna, Refika Aditama, Bandung, 2007.

Bushar Muhammad, Asas- asas Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1977.

I Gede A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia, Perkembangan dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.

_______, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Keebet von Benda-Beckmann, Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Fondation, Huma, Jakarta, 2006.

Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, INIS, Jakarta, 1998.

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v4i3.1582

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter