PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN CYBERLAW

Sri Agustini

Sari


Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang internet, tentunya akan membawa dampak positif dan negatif. Dengan internet pekerjaan manusia menjadi mudah dan efisien. Contohnya dalam transaksi dan perdagangan melalui internet (E- commerce). E-commerce sendiri adalah perdagangan elektronik atau penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, transaksi jual-beli melalui internet termasuk dalam transaksi yang menggunakan sistem  elektronik  internet sehingga dalam bahasa undang-undang disebut transaksi elektronik.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Arifiyadi, Teguh, Pemberantasan Cyber Crime dengan KUHP dalam http://kominfo.go.id/index.php/content/detail ,

http://irwin2007.wordpress.com/category/jual-beli-dan-hukum-hukumnya/ ,

Ramli, Ahmad, Cyber Law Dan Haki-Dalam System Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2004,

Suhariyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2012.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v4i3.1587

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter