TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DEVELOPER TERHADAP DEBITUR DALAM HAL KREDIT MACET

Helfira Citra

Sari


Pada era sekarang ini seiring perkembangan masyarakat diiringi perkembangan perumahan/permukiman (hunian) tidak hanya sebagai kebutuhan dasar melainkan juga sudah menjadi keperluan yang memberikan perlindungan diri. Manusia memerlukan kebutuhan demi dapat memenuhi kehidupannya hingga dapat dikatakan layak. Salah satu kebutuhan manusia yang terpenting adalah kebutuhan atas tempat tinggal dan pada saat sekarang sangat banyak developer/pengembang yang mulai membangun perumahan, rumah susun atau apartemen. Selain itu para developer/pengembang banyak yang mulai memasarkan unit-unit tersebut bahkan sebelum bangunan tersebut selesai. Di Indonesia kebutuhan akan hunian (rumah) menunjukkan perkembangan yang sangat pesat terutama pada masyarakat perkotaan. Dewasa ini masyarakat mulai memasukkan kebutuhan-kebutuhan baru sebagai kebutuhan dasar mereka, salah satu kebutuhan tersebut diantaranya adalah kebutuhan akan hunian yang merupakan suatu kebutuhan yang tidak semua orang bisa memilikinya.  Semakin meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat maka berpengaruh juga dengan pola pikir masyarakat yang semakin kritis terhadap hal-hal yang sangat vital terutama dalam hal hunian. Masyarakat mulai menyadari bahwa perumahan/permukiman menjadi sesuatu yang sangat penting karena manusia atau masyarakat tidak akan bisa hidup layak jika tidak terpenuhi kebutuhan akan hunian tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan pertama untuk menggambarkan dan memahami bagaimana bentuk pelayanan dan kepuasan konsumen terhadap perusahaan yang bergerak di bidang obat-obatan Kedua, bagaimana kedudukan hukum developer terhadap wanprestasi yang dilakukan debitur.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ketentuan umum UU RI No. 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

Diponegoro Law Journal, 2016, Volume 5 Nomor 4

Notary Law Journal, 2022, Vol 1 Issue 4

Master of Notary Journal, 2022, Vol. 1 Issue 4

Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015

Busyra Azheri. 2011. CSR Dari Voluntary menjadi mandatory. PT Raja Grafindo:Jakarta

BALANCE : Jurnal ekonomi, e-ISSN:268-5467 Volume 15, Nomor 1, Juni 2009

Edy Putra, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.

Iswardono, uang dan bank, Edisi ke-4, cetakan pertama. BPFE, Yogyakarta,

Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta.

Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 2 Nomor 2, 2016 ISSN : 2356-4164

Subekti, 1992, Perjanjian dan Perikatan

KUHPerdata Pasal 1313

Satrio, J. (Jurnal Komunikasi Hukum), Asas kebebasan berkontrak KUHPerdata Buku ke III

Peraturan Pemerintah dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Ali, Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Prenadamedia Grup, Jakarta, 2015.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Citra Adifa Bakti, Bandung, 2000.

Frans Hendra Winarta, Teknisi Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Pendekatan Hukum.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono. 2002.

Peraturan Bank Indonesia No. 11 Tahun 2009.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v5i2.1978

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter