WEWENANG KPK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH TNI AKTIF: DI TINJAU DARI ASAS EQUALITY BERFORE THE LAW
Sari
Tulisan ini mengkaji wewenang KPK untuk melakukan tugas dan fungsi dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI aktif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yang mengkaji peraturan perundang-undangan berkaitan dalam penelitian ini, dan menggunakan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang mengkaji asas-asas hukum atau prinsip hukum yang berkaitan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakuakan oleh Penulis, disimpulkan bahwasanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) memiliki wewenang penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI aktif. Hal tersebut di dasarkan pada prinsip Equality before the law (Persamaan di depan Hukum) serta oleh karena Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana khusus sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka seharusnya dan sepatutnya berlaku asas Lex Specialis derogate Lex Generali (hukum khusus menyampingkan hukum umum).
Kata Kunci : Korupsi, TNI, KPK
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Hiariej Eddy OS dkk, “Persepsi dan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum”, Laporan Penelitian, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada 2009.
Marpaung Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, Jakarta: UI Pres 1995.
Marzuki Peter Mahmud, “Penelitian Hukum”, Edisi 1, Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Dicey A.V., “An Introduction to Study of the Law of the Constitution”, 10th edition, English Language Book Society and MacMillan, London, 1971.
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1992.
Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Jurnal
Pakpahan Ones Marsahala Panungkuan, “Kewenangan KPK dalam Penanganan Kasus Tipikor di Lingkungan TNI menurut UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK”, Jurnal Lex Privatum, Vol. IX. No. 8, 2021.
Al Farizid Mohammad, Gunawan Nachrawi, “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021)”, Jurnal Kewarganegaraan, Vo. 6, No. 2, 2022.
Bayu Candra, “Transformasi Kelembagaan KPK: Undang-Undang KPK Sebagai Kebijakan Pencegahan Korupsi di Indonesia”, Jurnal Dinamika Sosial, Vol 23, No.1, 2021.
Parapat Yanto do dkk, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi pada masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Esensi Hukum, Vol.2 No.2, 2020.
Media Online
Rassat Fianda Sjofjan, KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Korupsi, AntaraNews, ‘https://kaltim.antaranews.com/berita/189432/kpk-tetapkan-kepala-basarnas-sebagai-tersangka-korupsi’, diakses tanggal 20 Oktober 2023.
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2170
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.