PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP DAN OLEH ANAK UMUR DIBAWAH 12 TAHUN

Ovan Setyawan Fadly, Elfrida Ratnawati

Sari


In cases of violence against children, it can take the form of rape, obscene acts, sexual disclosure and other forms of sexual crimes. In this case, there was a case in Tangerang Regency where there was an act of sexual abuse against a minor, the victim named DAA aged 7 years, carried out by a child perpetrator named AP aged 11 years. The problem is how to handle criminal cases against children under 12 years old. This type of research is normative juridical research which is supported by empirical juridical research with qualitative research consisting of primary data and secondary data, both of which support each other. The legal effort to resolve criminal offenses under the age of 12 is by carrying out diversion. From the results of the diversion agreement: peace can take the form of: with or compensation for losses, handing it back to parents/guardians, participation in education/training at educational institutions or LPKS, community service.

Keywords: child molestation, child perpetrators, diversion

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sudjana. Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Al Amwal: Vol. 2, No. 1, Agustus 2019.

Winarno Yudho, Heri Tjandrasari. Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol 17 No.1 tahun 1987.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Jakarta: Rajawali Pers, 2001).

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001).

Marsudi Utoyo, Kinaria Afriani. Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum. Volume 7 Nomor 1 Desember 2020.

Mukhlis R. Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan Di Kota Pekanbaru. Volume 4 No. 1. 2012. Jurnal Media Neliti. Halaman 203

Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama, (Tangerang Selatan: 2017).

Mar’ie Mahfudz Harahap. Hukum Pidana Masihkah Sebagai The Last Resort?. RechtVinding Online Journal. 2020

Sri Rahayu. Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum. 2015.

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002

Bilher Hutahaean, Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Komisi Yudisial 2013

Rini Fitriani. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume II Nomor 2 Tahun 2016. Halaman 250.

Muhamad Amin Ishomuddin dan Rinik Wahyudi. 2020. Tindakan Diversi Pelaku Anak Sebagai Model Perlindungan Anak Dalam Perspektif Yuridis Ssiologis. Yogyakarta. Bildung Nusantara.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, 2013, Jakarta. Sinar Grafika.

Azwad Rachmat Hambali. Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, 2018, Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011).

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep diversi dan Restorative Justice. Bandung. Refika Aditama.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan Diversi dalam Sistem peradilan Pidana Anak.

https://jdih.banyuwangikab.go.id/anjungan-buletin/artikel/detail/perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-pelaku-tindak-pidana diakses pada tanggal 02 Oktober 2023

https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak diakses pada tanggal 02 Oktober 2023

https://www.kemenkopmk.go.id/pemenuhan-hak-anak-fondasi-masa-depan-bangsa#:~:text=Hak%2Dhak%20anak%20antara%20lain,budaya%2C%20serta%20perlindungan%20khusus%20anak Diakses pada 1 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB

Tri Jata Ayu, Senin, 14 januari 2019, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-hal-penting- yang-diatur-dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak-lt53f55d0f46878. Diakses pada 01 Oktober 2023.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2179

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.