EKSISTENSI FUNGSI DAN PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPD) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Sari
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis eksistensi fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) sebagai lembaga negara di sistem ketatanegaraan Indonesia . Dalam penelitin ini Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif artinya pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh DPD sebagai lembaga negara sehingga fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) sebagai lembaga negara di sistem ketatanegaraan Indonesiasaat ini tidak tampak, terutama dalam fungsi Legeslasi seperti : Peran yang dibatasi, Kedudukan yang dibatas, Wewenang yang dibatasi dan Keterlibatan yang terbatas, terlihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ide pembentukan DPD pasca reformasi berhubungan dengan upaya merombak parlemen Indonesia agar menjadi dua kamar atau bicameralism.Gagasannya berdasarkan pada perubahan Ketiga UUD 1945 di mana ketentuan tentang DPR diatur dalam pasal 20 dan ketentuan tentang keberadaan DPD diatur dalam pasal 22C serta pasal 22D. Kurangya eksistensi DPD disebabkan sistem dua kamar dalam parlemen Indonesia pada kenyataannya mengadopsi gagasan soft bicameral di mana dalam sistem ini DPR dan DPD tidak memiliki kewenangan yang sama kuat. Dengan kata lain, ada satu kamar yang lebih kuat daripada kamar yang lainnya. DPR menjadi kamar yang lebih kuat dan DPD hanya menjadi tambahan yang eksistensinya hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah.
Kata Kunci: Eksistensi, DPD, Lembaga Negara, Sistem Ketatanegaraan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asshiddique, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Labowo Muhada, 2006, Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya, PT Rajawali Pera, Jakarta.
Siswanto Sunarno, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
UUD 1945 Amandemen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2187
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Negara Pengunjung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.