EKSISTENSI FUNGSI DAN PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPD) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Nova Yarsina, Irhamni Irhamni

Sari


Penelitian  ini  dilakukan  untuk  menganalisis  eksistensi fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) sebagai lembaga negara di sistem ketatanegaraan Indonesia .  Dalam  penelitin  ini  Penulis  menggunakan  pendekatan yuridis  normatif. Pendekatan yuridis  normatif  artinya  pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil  penelitian ini adalah terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh  DPD sebagai lembaga negara sehingga fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) sebagai lembaga negara di sistem ketatanegaraan Indonesiasaat ini tidak tampak, terutama dalam fungsi Legeslasi  seperti : Peran yang dibatasi, Kedudukan yang dibatas, Wewenang yang dibatasi dan Keterlibatan yang terbatas, terlihat  dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ide pembentukan DPD pasca reformasi berhubungan dengan upaya merombak parlemen Indonesia agar menjadi dua kamar atau bicameralism.Gagasannya berdasarkan pada perubahan Ketiga UUD 1945 di mana ketentuan tentang DPR diatur dalam pasal 20 dan ketentuan tentang keberadaan DPD diatur dalam pasal 22C serta pasal 22D.  Kurangya eksistensi DPD disebabkan sistem dua kamar dalam parlemen Indonesia pada kenyataannya  mengadopsi gagasan soft bicameral di mana dalam sistem ini DPR dan DPD tidak memiliki kewenangan yang sama kuat. Dengan kata lain, ada satu kamar yang lebih kuat daripada kamar yang lainnya. DPR menjadi kamar yang lebih kuat dan DPD hanya menjadi tambahan yang eksistensinya hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah.

Kata Kunci: Eksistensi, DPD, Lembaga Negara, Sistem Ketatanegaraan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asshiddique, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Labowo Muhada, 2006, Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya, PT Rajawali Pera, Jakarta.

Siswanto Sunarno, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

UUD 1945 Amandemen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2187

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.