ARAH POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Firdaus Firdaus

Sari


Abstrak: Pasca reformasi terjadi perubahan kekuasan kehakiman dalam negara hukum Indonesia, meskipun begitu perubahan undang-undang kekuasaan kehakiman masih memuat frasa tentang “negara“, berdasarkan pancasila dan berdasarkan negara hukum republik Indonesia, artinya kesuasaan kehakiman dijalankan dengan merdeka tanpa interpensi eksekutif dan legislatif dan lembaga yang lain. Sebagai lembaga penjaga konstitusi MK dalam kewenangannya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, baik secara formil (pembentukan UU) atau secara materil (materi UU), dalam proses pengujian itu MK tidak saja mengoreksi undang-undang berdasarkan UUD 1945, tapi juga telah merubah substansi UUD 1945 tanpa mengubah teksnya.

Kata Kunci: Politik Hukum, Kekuasaan Kehakiman, Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahcmad Surya, 2021, Kekuasaan Kehakiman dalam Ilmu Negara, Widina Bhakti Persada Bandung, Cetakan Pertama, Bandung.

Bambang Soetiyoso, Sri Hastuti Puspita Sari, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yokyakarta

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 1999, Dasar-dasar Politik Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia : Pasca Reformasi (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008),

Khairul Fahmi et al., Dinamika perlindungan hak konstitusional warga : Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme nasional baru pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, ed. Ismail Hasani (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2013), 90–91, https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf. Fakultas Hukum Universitas Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Andalas, Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan Di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif) kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Repulik Indonesia (Padang: Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2010).

LJ. van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Ke-18, PradnyaParamitha, Jakarta, 1981

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya” (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2004).

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, 2009 Jakarta

Marjanne Termorshuizen, dalam Muhammad Akib, Politik Hukum Lingkungan (Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Saldi Isra, 2014, Kekuasaan Kehakiman dalam Transisi Ploitik di Indonesia dalam Problemantikan Hukum dan Peradilan di Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Saldi Isra, 2020, Lembaga Negara Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional, PT RajaGrafindo Persada, Depok

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991), Cet.III

Suparman Marzuki, 2018, Menimbang Hakim Sebagai Pejabat Negara Kekuasaan Kehakiman dalam Meluruskan Arah Manjemen Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta.

Taufiqurrohman Syahuri, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum (Kencana, 2011).

Tim Penyunting Saafroedin Bahar dan Nannie Hudawati, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998),.

Azhary, (1995), Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang unsur-unsurnya, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, (2017), Pembaharuan Hukum Pidana, Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Nur, S. R, (1985), Membina Hukum Adat Menjadi Hukum Penghayatan Pancasil Dalam Bidang Hukum” Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia. Eresco.

Prasetyo, Dossy Iskandar dan Tanya Bernard L, ( 2011), Hukum Etika dan Kekuasaan. Yogyakarta: Gentha Publishing.

Sutrisno, Endang (2009), Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Yogyakarta: Genta Press.

Johannes Suhardjana, “Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara,” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010

Khairul Fahmi, “Perubahan Konstitusi Melalui Perjanjian Internasional dan Dampaknya Terhadap Kedaulatan Negara,” STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal. 4, no. 1 (2020)

Maruarar Siahaan, “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2009).

Madaskolay Viktoris Dahoklory, “Menilik Arah Politik Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (2021).

Saldi Isra, The Development of the Rule of Law in Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

https://jendelahukum.com




DOI: https://doi.org/10.33559/err.v4i2.2961

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter