PENYULUHAN HUKUM PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG BERMARTABAT
Sari
Abstract: Legal counseling on violations of the 2024 Regional Head Election (Pilkada) plays a strategic role in realizing a dignified democracy. This study aims to analyze the importance of legal counseling in increasing public awareness of election violations, such as vote buying, abuse of power, and dissemination of misleading information. The research method used is normative legal research, with statutory and conceptual approaches. The results indicate that legal counseling is effective in empowering the community to actively monitor the election process, enhance political participation with integrity, and strengthen the legitimacy of election results. Comprehensive, continuous, and locally adaptive counseling enables the public to reject fraudulent practices and safeguard the integrity of democracy, ensuring that the 2024 Pilkada is conducted honestly, fairly, and with dignity.
Keywords: Legal Counseling, Pilkada Violations, Dignified Democracy.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdullah, Rozali. 2011. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Agustiwi, Asri, and A Latar Belakang. 2014. “Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Di Indonesia.” 8(1): 1–10.
Fahmi, Ratna Dewi Pettalolo & Khairul. 2020. Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Harun Amin Sinaga, Yati Sharfina Desiandri. 2024. “Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas Terhadap Masalah HAM Di Indonesia.” Jurnal Sains Dan Teknologi 5(3): 967–73. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2387.
Hsb, Ali Marwan. 2016. “Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013.” Jurnal Legislasi Indonesia 13(3).
Irawan, Anang Dony, and Umar Sholahudin. 2024. “Analisis Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Citizenship Virtues 4(2): 848–57. doi:10.37640/jcv.v4i2.2082.
“Jimly Asshiddiqie (Artikel, 2010) Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.”
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2013. Pemimpin & Reformasi Birokrasi. doi:10.1017/CBO9781107415324.004.
Kurniawan, Robi Cahyadi. 2016. “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.” Fiat Justisia Journal of Law 10(3): 569–86. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat.
Laurensius Arliman S. 2016. “Bolehkan Notaris Melakukan Penyuluhan Hukum Pasar Modal Melalui Media Internet?” Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) 2(1): 40–57.
Laurensius Arliman S. 2017. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan.” Jurnal Politik Pemerintahan 10(1): 59–72. doi:10.33760/jch.v5i1.185.
Laurensius Arliman S, Debora Angelia Pardosi. 2018. “Peran Badan Pengawas Pemilu Untuk Mengisi Kekosongan Hukum Eksploitasi Anak Dalam Pelaksanaan Kampanye.” Law Research Review Quarterly 4(2).
Ruslan, Rosady. 2008. Kiat Dan Strategi Kampanye Public Relation. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supriyanto, Ramlan Surbakti Didik. 2013. Mendorong Demokratisasi Internal Partai Politik.
Surbakti, Ramlan. 2011. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Rajawali Press.
Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah. 2013. Filsafat,Teori Ilmu,Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.33559/err.v4i1.3441
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Anda Pengunjung Ke-



