PERLINDUNGAN HAK REHABILITASI BAGI PEMAKAI, KORBAN PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOBA DARI JERATAN HUKUM PIDANA

Azwar Azwar

Sari


Law enforcement against Drug Users, Victims of Drug Abuse and Drug Addicts is regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, which adopts two justice systems: rehabilitation justice and criminal justice. In efforts to combat drug abuse, the rehabilitation justice system is often neglected by law enforcement officials in Indonesia. Examining several articles in the Drug Law, there is synergy to create a different handling system for Drug Abusers, Victims, and Addicts. Articles 54 and 103 focus more on rehabilitation, while Article 127 provides criminal penalties but also opens up opportunities for rehabilitation for victims. According to normative legal theory, drug addicts are actually victims who suffer from illness and require physical and psychological treatment, as well as support from the community, in order to live a normal life again. Implementing prison sentences alone is not sufficient in accordance with the perspective of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, which provides the right to rehabilitation for users, addicts, and victims of drug abuse, both voluntarily and through a judge's decision. However, the implementation of the right to rehabilitation for drug users in Indonesia has not reached an optimal level due to several obstacles, both internal and external. Law Number 35 of 2009, not only to provide a deterrent effect to perpetrators or prevent others from committing the same act, but also to ensure that perpetrators receive treatment, so they can return to society in a better condition.

 

Keywords :  Rights Protection, Rehabilitation, Users, Victims of Drug Abuse and Drug Addicts


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku - Buku

Andi Hamzah, dkk, Kejahatan Narkoba dan Psikotropika, Penerbit Universitas Trisaksi, Jakarta, 2011.

Abu Nashshar, Seluk Beluk Napza, Kiara Alifani, Bandung, 2008.

Aulia Fadli, Napza; Ancaman, Bahaya, Regulasi dan Solusi Penanganannya, Gava Media, Yogyakarta, 2018.

Anang Iskandar, Penegakan Hukum Narkotika; Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna dan Pencandu, Represif terhadap Pengedar, PT. Alex Media Komputindo, Kompas Gramedia, Jakarta, 2019.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Majutara, Bandung, 2003.

Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang Jawa Timur, 2015.

Ratna W.P, Kitab Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, Penerbit : Anak Hebat Indonesia, Bantul - Yogyakarta, 2023.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987.

Jurnal

Astriska, B. F, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Peredaran Narkoba Oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(4), 549–556, Tahun 2021.

Mintawati, H., & Budiman, D. Bahaya Narkoba Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 27-33. 2021

Pengguna Narkoba Dengan Faktor Edukasi. BAREKENG Jurnal Ilmu Matematika dan Terapan, 14(1), 069–078, 2018.

Mauk KL, Tinjauan Rehabilitasi, Keperawatan Rehabilitasi, Pendekatan Praktik Kontemporer, 2011.

Dreeben-Irimia O. Edukasi Pasien dalam rehabilitasi, Jones & Bartlett Publishers, 22 Oktober 2010.

Delfian, dkk, Upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Prespektif Kesejahterahan Ekonomi, dalam Jurnal Kalacakra, Vol.2, No.1, 2021

Mauk KL, Tinjauan Rehabilitasi Keperawatan Rehabilitasi : Pendekatan Praktik Kontemporer, 2011.

Cobble N, Burks JS. Dalam Pengantar prinsip-prinsip rehabilitasi, Jurnal Neuro. 1990.

Dreeben-Irimia O, Edukasi pasien dalam rehabilitasi, Jones & Bartlett Publishers, 22 Oktober 2010.

Cobble N, Burks JS, Dalam Pengantar prinsip-prinsip rehabilitasi, Jurnal Neuro. 1990.

Mirzaqon T dan Purwoko, Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktek Konseling Expressive Writing, dalam Jurnal BK Unesa Tahun 2017, Volume 8, Edisi 1.

Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran

Undang - Undang Narkotika dan Psikotropika, Penerbit : Fokusmedia, Bandung, 2018.

Undang - Undang Republik Indonesia No. 35, Tentang Narkotika dan Pelaksanaannya, BNNP Sumatera Barat, 2019.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Website dan Internet

Biro Humas dan Protokol BNN RI, dalam https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/.

Syifa Alam, dalam Penyalahguna Narkotika : Jerat Pidana Penjara atau Rehabilitasi?,https://www.hukumonline.com/authors/.

Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli, dalam https:// www. liputan6. com/ news/ read/ 3867866/ pengertian-narkoba-menurut-para-ahli-serta-jenis-dampak-dan-penanganannya?page=4.

Simanjuntak dalam Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya, dalam go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-mem perolehnya.

Rehabilitasi Narkoba, Inilah Tahapan yang Perlu Diketahui dalam https://www.alodokter.com/tahapan-rehabilitasi narkoba#: ~:text= Rehabili tasi% 20narkoba%2 0merupakan%.

Sarabjit Singh Sandhu dalam Pecandu dan Penyalahguna Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika https://yplawoffice.com/2019/02/25/pecandu-dan-penyalahguna-dalam-undang-undang-nomor-35-tahun-2009-tentang-narkotika/.

BRIN dan BNN, Ukur Pervalensi Penyalahgunaan Narkoba 2025, dalam https://brin.go.id/news/123158/brin-dan-bnn-ukur-pervalensi penyalah gunaan -narkoba-2025

Putusan Mahkamah Agung Narkotika dan Psikotropika, dalam https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/mahkamahagung/kategori/ nar kotika-dan-psikotropika-1.html.

Pengguna dan Pecandu Di Penjara Perburuk Kondisi LAPAS, dalam https://icjr.or.id/pengguna-dan-pecandu-di-penjara-perburuk-kondis lapas,

Gender A., Cakupan Rehabilitasi dan Keperawatan Rehabilitasi. Praktik Keperawatan Rehabilitasi. dalam https://www.physio-pedia. com/ Principles_of_Rehabilitation.




DOI: https://doi.org/10.33559/err.v6i1.3779

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter