PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BIDANG PERTAMBANGAN DI SUMATERA BARAT
Sari
Abstract: Mining Business Permit (IUP) does not include land rights, so anyone who will carry out mining in a mining area must first ensure the legal status of the land used. After knowing the legal status of the land, then can proceed with negotiations or agreements on matters that need to be agreed upon by the parties who promised that give rise to rights and obligations. Other things that serve as the basis are the decisions of the constitutional court and Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government in the context of licensing. The provincial government has now taken over the authority of the district/city government to issue mining permits based on Law Number 23 of 2014 which is actually still semi-centralized and territorially in the context of mining is still in the district, while the provincial government is a representative of the central government. The policy of managing mining resources from the perspective of indigenous legal communities that is ecologically just lies in the concept of indigenous legal community wisdom in managing natural resources, in this case mining which is the right of control of the state. There is a reciprocal relationship between humans and nature, where customary law communities always place the balance of nature in environmental management, so that ecological justice can be felt by all elements of nature, apart from humans.
Keywords: Protection, Rights of Indigenous Peoples, Natural ResourcesTeks Lengkap:
PDFReferensi
Achmad Ali, Perlindungan Hak Asasi Manusia di Bidang Kepemilikan Tanah. Komnas HAM. Jakarta, 2005
Adella Mishale Rieshapsari dkk, Potensi Sumber Daya Mineral Logam Dan Non Logam Di Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Georaflesia Vol : 5, No : 1, Juni 2020
Ahmad Redi, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Al Hafidh, Krisdyatmiko, Akses Masyarakat Adat Terhadap Tanah Ulayat: Studi Kasus pada Masyarakat Adat Minangkabau, Journal of Social Development Studies, Volume 1, Issue 1, March 2020
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, PT. Djambatan, Jakarta, 2003
Budi Harsono dalam Kurnia Warman dkk, Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat, Laporan Penelitian Strategis Nasional Tahap 1, 2012,
Busyra Azheri, Prinsip Pengelolaan Mineral dan Batubara Kajian Filosofis terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
G.Kertasapoetra, dkk, Hukum Tanah, Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina aksara, Jakarta, 1985
Herlambang P Wiratraman, Laporan Akhir Tim Pengkajian Konstitusi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nassional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Jakarta 2014
Husen Alting, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa lalu,kini dan Masa Mendatang), LaksBang PRESSindo,Yogyakarta, 2010
Jimly Asshiddiqie, Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD NRI 1945 Hasil Perubahan. Makalah, BPHN, Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 29-31 Mei 2006
--------------------------Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat, Komisi Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2006
Khairul Fahmi, Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Jurnal Konstitusi Vol 7 No. 3 (2010)
Kurnia Warman dan Hengki Andora, Pola Hubungan Hukum Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Jurnal Mimbar Hukum Vol 26, No 3 (2014)
Lili Rasjidi dan Ira Tahania, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT.Citra Aditya Bakti., Bandung, 2004
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
Safarudin Bahar, Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, Himpunan Dokumen Peringatan Hari Masyarakat Hukum Adat Sedunia. 9 Agustus. Komnas HAM : Jakarta, 2006
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983,
Sohino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000
Suratni Afrianti, Agus Purwoko, Dampak Kerusakan Sumber Daya Alam Akibat Penambangan Batubara di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Agroprimatech Vol. 3 No. 2, April 2020
Suriyaman Mustari Pide. 2004. “Eksistensi Juridis dan Realitas Sosial Hak Kolektif Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Pada Semiloka Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Masyarakat Hukum Adat. 13-14 Desember 2004: Jakarta.
Thambun Anyang 2004 Peranan dan Kedudukan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Daerah. Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2004 ISSN 0126-0227
Tri Hayati, hak penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan implikasinya terhadap bentuk pengusahaan Pertambangan, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 3 (2019)
Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, 2009
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Hal. 300 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
DOI: https://doi.org/10.33559/err.v5i2.3799
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Anda Pengunjung Ke-



