PENEGAKAN HUKUM SERTA EKSTRADISI DALAM TINDAK PIDANA ARISAN ONLINE FIKTIF

Aulia Citra Anwar, Vience Ratna Multiwiajaya, Aprima Suar

Sari


Arisan online fiktif adalah salah satu dari sekian banyak tindak pidana ekonomi yang menggunakan teknologi daring dalam melakukan tindak pidananya.. Tindak pidana ini merupakan suatu evolusi dari tindak pidana arisan fiktif yang sifatnya konvensional menjadi suatu cybercrime.  Dengan adanya unsur media elektronik maka tindak pidana tersebut tidak hanya menggunakan KUHP namun juga menggunakan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pengaturannya. Hal ini menjadi semakin menarik ketika yang melakukan tindak pidana ini adalah Warga Negara Asing . Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative serta metode deskriptif analitis penelitian ini akan memberikan gambaran mengenai pengaturan atas tindak pidana arisan online fiktif yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang kemudian dikaitkan dengan ekstradisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ekstradisi atas WNA yang melakukan tindak pidananya di Indonesia lalu melarikan diri ke luar wilayah Indonesia tetap dapat dilakukan . Melalui asas territorial dan perjanjian ekstradisi maka WNA tetap dapat dikenakan hukum pidana Indonesia serta dapat diekstradisi. Namun untuk WNA yang memang sejak awal sudah melakukan tindak pidananya di luar Indonesia dan mempunyai akibat hukum di Indonesia tidak serta merta dapat dipidana dan diekstradisi  kecuali merugikan kepentingan nasional yang tercantum pada Pasal 5 KUHP serta berstatus tersangka dan/atau buronan terpidana.

 

Kata kunci : Tindak Pidana Ekonomi, Cyber Crime, Ekstradisi, Warga Negara Asing.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


• Gultom, Kairul Fahmi. “Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Arisan Online”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM). Vol 2 No.1 (2022) : 1-17. Accessed June 7, 2024. http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum

• Hartono, Sunarjati Hartono. Aspek Pidana di Bidang Ekonomi. (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990).

• Lestari, Siti Duwi . “Tinjauan Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Arisan Online”

• Hamzah, Andi. Hukum Pidana Ekonomi. (Jakarta : Erlangga, 1989). Hlm 1.

• Wijayakusuma Law Review. Vol 5 No.2 (2023) : 63-74. Accessed June 7, 2024. https://doi.org/10.51921/wlr.v6i1

• Magdariza. “Aspek Hukum perjanjian Ektradisi Dalam Hukum Internasional”.Jurnal Unes Swara Justitia. Vol 6. No.4 (2023) : 576-588. Accessed June 7, 2024, https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4

• Malau, Magdalena Sukaryanti. “ Tinjauan Keabsahan Arisan Online Dengan Perjanjian Lisan”. Jurnal Hukum PATIK : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen.Vol 8 No.1 (2019) :21-31. Accessed June 7, 2024. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik

• Muladi Proyeksi Hukum Pidana Materil Indonesia di Masa Datang. (Semarang : Universitas Diponegoro. 1990)

• Pusiknas Polri. “Data Kejahatan”. Pusiknasporli.go.id. Diakses pada 8 Juni 2024. https://pusiknas.polri.go.id/data_kejahatan.

• Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan. 2023. Buletin Statistik. Maret 2023. Vo. 11 No.3

• R. B. Mardjono. . Hukum Positif Mengenai Kejahatan Ekonomi dan Perkembangannya di Indonesia,( Jakarta : Seminar Kejahatan di bidang Perbankan.,1989) Hlm 4

• Rianto, Adi. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. (Jakarta : Granit, 2010).

• Racmawati, Rahmawati. “Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online Sebagai kejahatan Asal”. JuristDiction. Vol4 No.1 (2021) :273-287. Accessed June 6 , 2024. https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24302

• Santoso, Topo . Asas-Asas Hukum Pidana. (Depok : Rajawali pers, 2023)

• Sanggo, Priskila Askahlia dan Diana Lukitasari, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahu 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” Recedivie : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Vol.3, Nomor 2, Mei-Agustus 2014 : 227. Accessed June 7, 2024. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40524/26701

• Sitompul, Josua. Tinjauan Aspek Hukum Pidana. (Jakarta : Rajawali Pers, 2012).




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v6i2.2406

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter