PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Indah Purnama Dewi, Vience Ratna Multiwijaya, Aprima Suar

Sari


Perkembangan pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan narkoba merupakan sumber utama pra-kejahatan yang mengarah pada kejahatan  pencucian uang. Masalah yang dibahas bagaimana penetapan pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencari data-data sekunder yang ada di bidang hukum  sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil dan pembahasan dalam menimbang alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain dan mempertimbangkan nilai pembuktian dari masing-masing alat bukti, majelis  juga  mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Alasan hukum hakim benar, semua fakta hukum yang terungkap di  persidangan relevan dan jelas memenuhi unsur penuntutan, dan keyakinan hakim  menjadi dasar dalam memutus perkara. Pemeriksaan pengacara meliputi pembuktian  apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana yang didakwakan oleh kejaksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidananya. Jadi disimpulkan pada adanya bukti-bukti yang membuktikan dan membenarkan terdakwa ketika di persidangan terungkap bahwa ia melakukan tindak pidana pencucian uang. Memutus perkara Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN.Pbr. berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan serta faktor-faktor yang memberatkan dan  meringankan masing-masing terdakwa, maka putusan hakim adalah terdakwa  terbukti dan yakin bersalah.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang, Narkotika.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam

Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1).

Effendi, Ismu Gunadi Jonaedi Efendi., (2014), Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana,

Jakarta:Kencana.

Eleanora, Fransiska Novita., (2011), Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha

Pencegahan Dan Penanggulangannya, Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1.

Harap, M Yahya., (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan

Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Husein, Yunus., (2007), Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung: Books Terrace &

Library.

Hutahaean, O. H. B., & Pujiyono, S. (2016). Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional

(Bnn) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu). Diponegoro Law Journal, 5(2).

Iskandar, Anang., (2019). Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Perbawa, Putra., (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan

Indonesia, Jurnal Advokasi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati.

Perpustakaan UGM, Fakultas Hukum,

https://law.ugm.ac.id/penegakan-hukum-tindak-pidana-pencucian-uang-diindonesia-belum-efektif/. diakses pada tanggal 26 Maret 2024 pukul 14.07 WIB.

Putusan Perkara No.268/Pid.sus/2021/PN.Pbr.

Sabuan, Ansori., (1990). Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa.

Sjahdeini, Sutan Remy., (2007), Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan

Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Soetarna, Hendar., (2011). Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: P.T.

Alumi.

Sudarto, (1987) Hukum Pidana 1, Semarang: Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah FH-

UNDIP.

Tambunan, M. P. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana

pencucian uang. Jurnal mimbar Keadilan.

Wahyuningsih, S. E., & Rismanto, R. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana

Terhadap Penanggulangan Money Laundering Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1).




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v6i2.2410

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter