PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Sari
Perkembangan pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan narkoba merupakan sumber utama pra-kejahatan yang mengarah pada kejahatan pencucian uang. Masalah yang dibahas bagaimana penetapan pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencari data-data sekunder yang ada di bidang hukum sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil dan pembahasan dalam menimbang alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain dan mempertimbangkan nilai pembuktian dari masing-masing alat bukti, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Alasan hukum hakim benar, semua fakta hukum yang terungkap di persidangan relevan dan jelas memenuhi unsur penuntutan, dan keyakinan hakim menjadi dasar dalam memutus perkara. Pemeriksaan pengacara meliputi pembuktian apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana yang didakwakan oleh kejaksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidananya. Jadi disimpulkan pada adanya bukti-bukti yang membuktikan dan membenarkan terdakwa ketika di persidangan terungkap bahwa ia melakukan tindak pidana pencucian uang. Memutus perkara Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN.Pbr. berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan serta faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa, maka putusan hakim adalah terdakwa terbukti dan yakin bersalah.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang, Narkotika.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam
Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1).
Effendi, Ismu Gunadi Jonaedi Efendi., (2014), Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana,
Jakarta:Kencana.
Eleanora, Fransiska Novita., (2011), Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha
Pencegahan Dan Penanggulangannya, Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1.
Harap, M Yahya., (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Husein, Yunus., (2007), Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung: Books Terrace &
Library.
Hutahaean, O. H. B., & Pujiyono, S. (2016). Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional
(Bnn) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu). Diponegoro Law Journal, 5(2).
Iskandar, Anang., (2019). Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Perbawa, Putra., (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan
Indonesia, Jurnal Advokasi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati.
Perpustakaan UGM, Fakultas Hukum,
https://law.ugm.ac.id/penegakan-hukum-tindak-pidana-pencucian-uang-diindonesia-belum-efektif/. diakses pada tanggal 26 Maret 2024 pukul 14.07 WIB.
Putusan Perkara No.268/Pid.sus/2021/PN.Pbr.
Sabuan, Ansori., (1990). Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa.
Sjahdeini, Sutan Remy., (2007), Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Soetarna, Hendar., (2011). Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: P.T.
Alumi.
Sudarto, (1987) Hukum Pidana 1, Semarang: Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah FH-
UNDIP.
Tambunan, M. P. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana
pencucian uang. Jurnal mimbar Keadilan.
Wahyuningsih, S. E., & Rismanto, R. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana
Terhadap Penanggulangan Money Laundering Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1).
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v6i2.2410