PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH PELAKU KORPORASI

Yosua Silaen, Vience Ratna Multiwijaya, Aprima Suar

Sari


Research ini dilakukan untuk membedah hubungan antara Predicate Offence dan Derivative Crime dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan korporasi. Konsep Predicate Offence mengacu pada kejahatan asal yang menjadi sumber dana yang akan dicuci, sedangkan Derivative Crime berkaitan dengan tindakan mencuci hasil dari Predicate Offence. Dalam konteks ini, fenomena Splitsing Case menjadi relevan ketika terdapat pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime. Melalui analisis yang mendalam terhadap Splitsing Case, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang pola dan mekanisme kejahatan pencucian uang yang melibatkan korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis deskriptif. Data yang dianalisis mencakup ketentuan hukum terkait tindak pidana pencucian uang dan studi kasus yang mempertimbangkan pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki peran penting dalam menangani tindak pidana pencucian uang oleh korporasi. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menindak korporasi yang terlibat dalam praktik pencucian uang. Namun, dalam praktiknya, pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime seringkali menjadi tantangan, terutama dalam pembuktian unsur subyektif dan obyektif. Pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime dapat dilakukan melalui proses hukum yang disebut Splitsing Case. Pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime merupakan langkah penting dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi. Melalui pemahaman yang mendalam tentang konsep ini, dapat ditemukan solusi yang efektif dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.

Kata Kunci: Predicate Offence, Derifative Crime, Pencucian Uang


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

DR. Yurizal, S. M. (2017). menjerat pelaku tindak pidana korporasi di indonesia. Malang: MNC Publishing.

Dr. Kristian, S. M. (2018). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016. Jakarta: Sinar Grafika

Dr. Kristian S.H., M. H. (2018). Kebijakan Aplikasi sistem pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dr. Yenti Garnasih, S. M. (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Dr. Yunus Husein, S. L. (2021). Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2023: PT Rajagrafindo Persada.

Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kombes Pol (Purn). Dr. Novi E. Baskoro, S. M. (2020). Kontruksi Teori Hukum Pidana dalam Prespektif RUU Hukum Pidana. Bandung: CV Cendekia Press.

Prof. DR. H. Dwidja Priyatno, S. M. (2020). sistem pertanggungjawaban pidana korporasi ditinjau dari teori dan konsep, pendapat para ahli, pertimbangan hakim, dan yurisprudensi. Rawamangun, Jakarta Timur: PRENADAMEDIA GROUP.

Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S. M. (2022). Arah Politik Pemidanaan Korporasi di era Globalisasi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Satria, H. (2022). Hukum Pidana Khusus. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

JURNAL

Aris Wibowo*, T. E. (2020). Tindak Pidana Korporasi Bagi Perusahaan Yang Terlibat Dalam Pencucian Uang Hasil Penjualan Narkotika. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) Vol 3, No. 1, Agustus 2020, 52-60.

Choirinnisa, R. A. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Mercatoria, 12 (1) Juni 2019.

Claudia Deskyansi Membalik, J. O. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KORUPSI DITINJAU DARI DELIK PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010. 5-6

Chris Agave Valentin Berutu, N. N. (2022). Perampasan Aset Pengendali Korporasi Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 5, October 2022. P-ISSN: 2829-4262, E-ISSN: 2829-3827, 4-6.

Mayasari, R. P. (2021). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 30, No.1, Januari 2021, 80-90, 80-90.

Nasution, E. S. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015, 9-10.

Tambunan, M. P. (2016). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG . Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum Januari – Juni 2016, 110-113.

Wulandari, P. P. (2020). “IMPLIKASI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Terakreditasi Peringkat 5 (No. SK: 85/M/KPT/2020), 5-8.

UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG Pemberantas Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v6i2.2416

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter