TINJAUAN YURIDIS PERTANGUGNJAWABAN PRESIDEN DALAM PELAKSANAAN HAK KONSTITUSIONAL SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Sari
Teks Lengkap:
Hal 88-93Referensi
A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Elsam, 2004
A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaran Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi, Fakultas Pascasarjana UI, 1990
Firdaus, Pertanggungjawaban Presiden Dalam Negara Hukum Demokrasi, Yrama Widya, Bandung, 2007
J.J. von Schmid, Pemikiran Tentang Negara dan Hukum, Pembangunan, Jakarta, 1988
Jimly Asshidiqie, Presidensial Versus Parlementarisme, dalam Gerak Politik yang Tertawan Menggagas Ulang Prinsip-Prinsip Lembaga Kepresidenan, CPPS, Jakarta, 2002
Jimly Asshidiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994, L. Said Ruphina, Menggagas Formal Ideal antara Lembaga Kepresidenan dengan Lembaga Tinggi Negara Liannya, dalam gerak politik yang tertawan: Menggagas ulang prinsip-prinsip Lembaga Kepresidenan, CPPS, Jakarta, 2002
Moh Mahfud, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Yogyakarta, 2001
Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik.: Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Rahimullah, Hukum Tata Negara; Hubungan Antar Lembaga Negara, PT. Gramedia, Jakarta, 2007
S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4 – 1997
Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2001
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1301/meminta-pertanggungjawabanpresiden 21/5/14
http://dorisfebrianda.blogspot.com/2013/04/sistim-pembagian-kekuasaan-negara.html.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i1.472