UPAYA PENYIDIK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PESISIR SELATAN DALAM MENENTUKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Sari
Referensi
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghana Indonesia, Jakarta, 1985.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 1992.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 1998.
Dominikus Rato, Hukum Dalam Perspektif Konstruksi Sosial, Cetakan ke 2, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009.
Eddy O.S Hiraiej, Teori Hukum dan Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Cosdinoharto Sitindaon, Penentuan Tersangka Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup Untuk Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan, Justicia Et Pax, Volume 12, Nomor 1, 2017.
Rengga Permana Prayudistari, Upaya Penyelidik Dalam Menentukan Tempat Kejadian Perkara Pada Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Hukum, Edisi Februari, 2015.
Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVI No. 309, Jakarta, Citra Umbara, 2011.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i3.589