PENCATATAN PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLANDASAKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdulrahman dan Ridwan Syahrani. 2000. Hukum Pekawinan di Indonesia . Alumni Bandung.
Amiruddin, Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada.
Abdul Rahman dan Ridwan Syahrani, 1978, Masalah-masalah hukum Perkawinan di Indonesia. Alumni Bandung.
Bambang Sunggono. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
Harahap, M. Yahya, 1975. Hukum Perkawinan Indonesia menurut peraturan perundang-undangan . Jakarta. Sinar Grafika.
Hazairin . 2000. Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tintamas Jakarta.
Hazairin, 1991, Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia, Tintamas, Jakarta
Kuzairi, Ahmad, 1995, Nikah sebagai Perikatan raja, Grafindo Persada, Jakarta
Jafizam, T, 2006, Pengetahuan hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam, Mestika Jakarta.
Projo Dikoro, Wiryono, 1991, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung
Projo hamidjojo, martiman, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia ,Legal Center Publishing, Jakarta
Ramulyo, M.Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam suatu analisis dan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta
Ramulyo, M.Idrris, 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum acara Peradilan Agama an Zakat menurut Hukum Islam, Sinar Grafika Jakarta.
Soedjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI-Press.
Soemiyati, 1995, Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia, Liberty Jokjakarta.
Soemin, Soedaryo, 2002, Hukum Orang dan keluarga, Sinar Grafika Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v3i1.676