TINJAUAN YURIDIS TENTANG GABUNGAN TINDAK PIDANA SEBAGAI HAL YANG MEMBERATKAN PIDANA Studi Kasus: Putusan Perkara Nomor:141/Pid.B/2018/PN Mrj (Pencurian)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta.
Bambang Poernomo, 1985, Azaz-azaz Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Departemen Kehakiman RI, 1985, KUHP, Terjemahan Resmi, Sinar Harapan Jakarta.
Djoko Prakoso, 1984, Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta.
Gerson W Bawengan, 1979, Hukum Pidana di Dalam Teori dan Praktek, Pradya Paramita, Jakarta.
Hans Kelsen, 2011, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung.
Kunthoro Basuki, 2001, Dimensi Hakim Aktif Dalam Perspektif Putusan Yang Bersifat Menyelesaikan Perkara, Mimbar Hukum, Yogyakarta.
Mr. Utrecht, 1979, Hukum Pidana dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta.
P.A.F. Lemintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum-Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
R. Soesilo, 1984, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politea, Bogor.
R. Soesilo, 1991, KUHP serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor.
R. Tresna, 1959, Azaz-azaz Hukum Pidana, PT. Tiara, Jakarta.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa.
Wirjono Prajodikoro, 1984, Azaz-Azaz Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Internet
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/3f8c52e536b135e32ae4fc5002d6bab2
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v3i2.792