PENGISIAN JABATAN PERANGKAT NAGARI PEMEKARAN DI PASAMAN BARAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Mia Siratni

Sari


Sistem pemerintahan Nagari dimungkinkan diberlakukan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang, maksud dari ketentuan tersebut bahwa pemerintahan yang didasarkan pada hak asal-usul yang terdapat pada beberapa daerah tetap diakui dan bisa diberlakukan sepanjang sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku di Pasaman Barat, yang merupakan salah satu kabupaten dalam wilayah Propinsi sumatera Barat yang mempunyai penduduk terdiri dari berbagai etnis yakni Batak-Mandailing, melayu pesisir dan Jawa. Sebagai bagian dari Propinsi Sumatera Barat yang mempunyai kekhasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibanding dengan pemerintah daerah lainnya, maka Pasaman Barat juga memakai sistem pemerintahan Nagari. Penelitian berawal dari pemikiran bahwa Daerah kabupaten Pasaman Barat yang sangat gencar melakukan pemekeran Nagari sampai 77 buah dari 19 Nagari yang ada, sementara nagari induk saja belum berhasil dalam melaksanakan program pembangunan disebabkan beragamnya/penduduk Pasamana Barat yang sangat heterogen. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk membuat pola yang tepat dalam pengisian perangkat nagari di Kabupaten Pasaman Barat. Dengan adanya pola yang tepat dalam pengisian perangkat nagari, maka akan memberikan kepastian di dalam pengisian perangkat nagari di Pasaman Barat.

Teks Lengkap:

Hal 207-213

Referensi


Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2005.

Bungin, Burhan, Analisi Data Penelitian Kualitatif, Pemahamam Filosofis Dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

Eko, Sutoro, Menggantang Asap? Yogyakarta, IRE, 2005.

Eko, Sutoro, (Ed). Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, IRE Press, Yogyakarta, 2006.

Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Edisi Ketiga), PT Gramedia, Jakarta, 1994.

Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

Laurensius Arliman S, Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia, Jurnal Selat, Volume 5, Nomor 2, 2018.

M.A. dan Miles, M. B. Data Management and Analysis Methods, dalam N.K. Denzin dan Y.S. Lincoln, (Ed), Handbook of Qulaitative Research, Sage Publications, Thousand Oaks, 1994.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan Ketujuh, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Moniaga, Sandra (Ed), Adat Dalam Politik Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010.

Nasution, A.A, Pangamalan Budaya Dalihan Na Tolu dalam Pengelolaan Pemerintahan Daerah Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Padangsidempuan. Fortasman, Jakarta, 2003.

Pesek, I Made, Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.

Suhartono, Parlemen Desa “Dinamika DPR Kelurahan dan DPRK Gotong Royong”, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2000.

Sumarty, Betty, Revitalisasi Peran Ninik Mamak Dalam Pemerintahan Nagari, JPP, Yogyakarta, 2010.

Supranto, J. Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.




DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v1i2.77

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jumlah Kunjungan

Negara Pengunjung

Flag Counter

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.