FAKTOR-FAKTOR KETIDAK PATUHAN WAJIB PAJAK DALAM KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Cahyonowati, Nur. 2011. Model Moral dan Kepatuhan Perpajakan: Wajib Pajak Orang Pribadi. JAAI.Volume 15, No.2.
Priantara, Diaz. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: MitraWacana Media.
Effendy, Tommy Surya dan Agus Arianto Toly.2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Pertambahan Nilai. Tax & Accounting Review.Vol.1, No.1.
Fuadi, Yuli Triya. 2021. Faktor yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Kuantan Singingi. SNEBA.Vol. 1.
Imaroh, Tukhas Shilul.2016. Strategi Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak DalamMewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sdgs). Prosiding Seminar STIAMI.Vol. 3 No. 1.
Jayanto, Prabowo Yudo. 2011. Faktor-Faktor Ketidakpatuhan Wajib Pajak. Jurnal Dinamika Manajemen. Vol. 2, No. 1.
Kusumaningrum, Feny Retno, dkk.2020. Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat dalam Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Dusun Kalipanggang Desa Candirejo Tuntang. Jurnal Akuntansi dan Pajak.Vol. 21 No. 1.
Resmi, Siti. 2014. PerpajakanTeoridanKasus. Jakarta: SalembaEmpat.
Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. 2011. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Sidanti, Heny, dkk. 2017. Faktor Yang Mempengaruhi Niat Ketidakpatuhan Dalam Membayar Pajak Dengan Pendekatan Theory Of Planned Behavior (TPB). Prosiding Seminar Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNIPMA.
Sinaga, Niru Anita.2016. Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia.Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 7 No. 1.
Susanto, Herry.2012. “Membangun Kesadaran Dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak”, diakses dari (https://www.pajak.go.id/id/artikel/membangun-kesadaran-dan-kepedulian-sukarela-wajib-pajak), pada tanggal (12 Mei 2022), pukul (15.59).
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v4i2.1174


















