PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Sari
Teks Lengkap:
Hal 149-155Referensi
Alghiffari Aqsa dan Muhammad Aqsa, Mengawal Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, LBH Jakarta, Jakarta, 2012.
I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Urgensi Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Perspektif Hukum), Jurnal Bestuur, Volume 2, Edisi Februari-Mei, 2013.
Emiliana Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV.Utomo, Bandung, 2005.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Haryanto Dwiatmodjo, Implementasi Hak-Hak Anak Sebagai Korban Tindak Pidana, dalam Proses Peradilan Pidana, Setara Press, Malang, 2011.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.
Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.
Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, C.V. Bumi Aksara, Jakarta, 1990.
Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Nashriana, Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.302