URGENSI PENGATURAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI WUJUD MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2009.
C.F.G Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 2006.
Farah Nabila, Menjaga Kedaulatan Energi Dengan Reformasi Kebijakan Diversifikasi Sumber Daya Energi, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun 45, Nomor 1, 2015.
Fery Triatmojo, Dinamika Kebijakan Diversifikasi Energi Di Indonesia: Analisis Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, Volume 4, Nomor 2, 2013.
Iwan J. Azis, et. al., Pembangunan Berkelanjutan dan Kontribusi Emil Salim, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2010.
Metta Dharmasaputra, Ancaman Krisis Minyak Bagi Pemerintah Baru, KataData, Jakarta, 2014.
Satya Widya Yudha, Paparan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dalam acara Diskusi Nasional Kebijakan Energi, Universitas Gadjah Madah, Tanggal 16 April 2017.
Stephan S. Carey, A Beginner's Guide to Scientific Method, Wasworth Cengage Learning, 2004. (Penerjemah) Irfan M Zakkie, Kaidah-Kaidah Metode Ilmiah Panduan Untuk Penelitian dan Crtical Thinking, Nusamedia, Bandung, 2015.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v3i1.675


















