KEWENANGAN APARAT KEPOLISIAN LALU LINTAS DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES PAYAKUMBUH
Sari
The exercise of authority in the form of confiscation actions carried out by members of the Payakumbuh City Police, especially traffic officers against vehicles that commit traffic violations, in taking action must be in accordance with Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation and the Criminal Procedure Code. Several inhibiting factors in confiscation of evidence in traffic include law enforcers who are often not firm in enforcing the rules, lack of facilities that support law enforcement such as the lack of traffic signs, the lack of police traffic vehicles in conducting patrols, and legal awareness that is less than adequate. There People must be able to understand traffic rules well. Regular socialization of traffic rules, firm action against traffic violators, addition of facilities and infrastructure for traffic signs can reduce traffic violations.
Keywords: Authority, Police, Confiscation, Evidence, Traffic Offenders.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Alfons Loemeu, 2005, Penegakan Hukum oleh Polri, Restu Agung, Jakarta.
Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia Jakarta.
Bambang Poernomo, 2002, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Wardoyo, 2013, Analisis Kewenangan Kepolisian dalam Proses Penyitaan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas, Skripsi S1 Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, 2006, “Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Makalah pada “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI FH UGM.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 201. http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346.
Leden Marpaung, 1991, Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
M.Karyadi dan R.M. Sosroharjono, 1964, Perundang-undangan Lalu Lintas Jalan di Indonesia, Politeia, Bogor.
Moeljatno, 2002, Azas-Azas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta,2002.
M.Yahya Harahap, 2005, Pembahasan Permasalahan Dan Penerepan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
Ratna Nurul Afiah, 1989, Barang Bukti dalam Proses Pidana, Jakarta, Sinar Grafika
Soerjono Soekanto, 1986, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum,CV. Rajawali , 1986, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
_______, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Refika Aditama, Bandung.
_______,2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Zulkifli Amir, 2014, Analisis Kewenangan Kepolisian dalam Proses Penyitaan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas, Skripsi S1 Fakultas Hukum, UIN Alauddin Makassar.
Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Lalu Lintas Pol, Departemen Keamanan Mabes Polri, 1983.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v3i3.1080


















