PENYIMPANGAN KEKUASAAN PADA PEJABAT PUBLIK DAPAT BERUPA PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Sari
Teks Lengkap:
Hal 44-49Referensi
Amir Syamsudin, Putusan MK dalam Penegakan Hukum Korupsi, Kompas, Kamis, 2 Pebruari 2017.
Annisa Arifka, Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kota Padang, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018.
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justitia IV, (Bandung: Universitas Parahyangan, 2000).
Bram Mohammad Yasser, Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Debora Angelia Pardosi, Peran Jabatan Fungsional Auditor Terhadap Peningkatan Kinerja Birokrat Di Lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018.
Emerson Yuntho, et.al, “Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi”, (Laporan Hasil Penelitian, Indonesian Corruption Watch, 2004).
Ferdian, Lelang Terhadap Objek Jaminan Fidusia Yang Dirampas Oleh Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Padang, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Hasnati, Tanggung Jawab Direksi Terhadap Terjadinya Kredit Macet Pada Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, (Jakarta: Kemenpan RB, tanpa tahun).
Muhamad Azhar, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, Jurnal NOTARIUS, Edisi 08 Nomor 2 September 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Rustan Sinaga, Peran Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018.
RB Budi Prastowo, “Delik Formiil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formiil/Materiil dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan MK Perkara No. 003/PUU-IV/2006”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 24 No.3, Juli 2006.
Setiadi Wicipto., Pokok-pokok Pikiran Terhadap Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan, Makalah Seminar Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan, Kantor Kementerian PAN, 16 Desember 2004.
Supandi, “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana)”, Makalah tidak diterbitkan.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.219


















