MENGENAL BANTUAN HUKUM MELALUI PENDAPAT PARA AHLI HUKUM
Sari
Abstract: Legal aid is an important aspect of the legal system which aims to provide access to justice for all individuals, especially those who are less fortunate. This concept is applied in various forms in different countries, with approaches ranging from government legal aid programs to services provided by non-governmental organizations and pro bono lawyers. Even though it still faces many challenges in its implementation, efforts to expand access to legal aid must continue to be made in order to create a fairer and more inclusive legal system.
Keywords: Assistance, Law.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Perhimpunan Advokat Indonesia, Kitab Advokat Indonesia, Alumni, Bandung, 2007.
Bambang Sunggono, Aries Susanto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Sukinta, Peranan Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Keadilan, LBH Semarang, Semarang, 1997.
Laurensius Arliman S, Perilaku Komunikasi Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Di Kota Padang (Studi Pada Rumah Bantuan Hukum Padang), Tesis Magister Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Andalas, Padang, 2022.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Untuk Mewujudkan Keadilan Oleh Rumah Bantruan Hukum Padang, Tesis Magister Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FIS Universitas Negeri Padang, Padang, 2022.
AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008.
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES, Jakarta, 1982.
Darman Primts, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Djambatan, Jakarta, 2002.
Ari Yusuf Amir dan Sidarta GM, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, 2008.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.
Martiman Prodjo Hamidjojo, Penasehat Hukum dan Organisasi bantuan Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v7i1.2236