PENGERTIAN DAN FUNGSI PEMAHAMAN TINDAK PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
Hal 129-134Referensi
A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta 1995.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan Sinar Grafika, Jakarta 2004.
Bassar, S, Tindak Tindak Pidana Tertentu Didalam KUHP, CV Remadja Karya, Bandung 1986.
A. R Surjono dan Bony Daniel, Komentar Hukum Pidana, Refeika Adaitama, Bandung, 2009.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia, Jurnal Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Laurensius Arliman S, Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia, Jurnal Lex Librum, Volume 5, Nomor 1, 2018.
Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Laurensius Arliman S, Sumbangsih Werda Notaris Dalam Organisasi Notaris Indonesia, Jurnal Yuridika, Volume 30, Nomor 3, 2015.
Soedarto, Hukum Pidana Jilid IA dan IB, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, 1975.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana, Bineka Cipta, Jakarta, 2000.
Suharto RM, Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hlm. 28-29.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i2.229


















