PELAKSANAAN CSR PT ASIA FORESTAMA RAYA TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2012
Sari
Teks Lengkap:
Hal 140-144Referensi
Andrew Shandy Utama & Rizana. (2017). Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Crumb Rubber Factory terhadap Masyarakat Kelurahan Sri Meranti Kota Pekanbaru. Novelty, 8 (2), 173-186.
Andrew Shandy Utama. (2018). Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Selat, 5 (2), 123-133.
Andrew Shandy Utama & Rizana. (2018). Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Equitable, 3 (1), 1-11.
Andrew Shandy Utama & Rizana. (2018). Upaya Hukum Masyarakat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Melayunesia Law, 2 (1), 79-93.
Andrew Shandy Utama. (2018). Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Cendekia Hukum, 4 (1), 26-36.
Andrew Shandy Utama, Rizana, & Tri Anggara Putra. (2019). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Asia Forestama Raya di Kota Pekanbaru dan Penegakan Hukumnya. Pagaruyuang Law, 2 (2), 148-162.
Fahmi. (2011). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; dari Tanggung Jawab Moral Menuju Tanggung Jawab Hukum yang Berkeadilan Sosial. Respublica, 11 (1), 15-31.
Firdaus. (2010). Corporate Social Responsibility; Transformasi Moral ke dalam Hukum dalam Membangun Kesejahteraan Masyarakat. Ilmu Hukum, 1 (1), 16-30.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Laurensius Arliman S, Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia, Jurnal Lex Librum, Volume 5, Nomor 1, 2018.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Yetti. (2007). Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Sosial dan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Respublica, 7 (1), 113-118.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i2.231


















