PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ABH DALAM SPP DI WILAYAH HUKUM POLRES LIMAPULUH KOTA
Sari
Teks Lengkap:
Hal 1-9Referensi
Adi Sulistiyono, 12 Maret 2005, “Merasionalkan Budaya Musyawarah Untuk Mengembangkan Penggunaan Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution”, Orasi Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis XXIX Universitas Sebelas Maret Disampaikan Pada Sidang Senat Terbuka Universitas Sebelas Maret
Adi, Koesno, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang
Ali Wisnubroto, 2002, Praktek Peradilan Pidana (proses persidangan perkara pidana), PT.Galaxy Puspa Mega, Jakarta;
Erich Sucipto Sinaga, Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober2016
Koeno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang;
Laurensius Arliman S, Prostitusi Anak Laki-Laki Sebagai Kegagalan Perlindungan Anak, Jurnal Istinbath, Volume 13, Nomor 2, 2016.
Laurensius Arliman S, Problematika Dan Solusi Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Sebagai Tersangka Tindak Pidana Di Satlantas Polresta Pariaman, Jurnal Justicia Islamica, Volume 13, Nomor 2, 2016.
Nandang Sambas, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta;
Trisno Rahardjo dan Laras Atuti, 2017, Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disibilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Media Hukum Vol 24 No.2 / Desember 2017
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.234


















