EFEKTIFITAS PELAKSANAAN HAK INISIATIF DPRD DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Sari
DPRD (meskipun belum bersifat tetap), pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung
kinerja DPRD, penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan
pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan
sistematis dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian.
Teks Lengkap:
Hal 29-34Referensi
J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta. Koentjaraningrat, 1994, Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Edisi Ketiga), PT Gramedia,
Jakarta.
Laurensius Arliman S, Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia, Yogyakarta, Deepublish, 2016.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)Yogyakarta, Deepublish, 2016.
Asfi Manzilati, 2011, Penguatan Fungsi Legislatif Dan Evaluasi Kinerja Bidang Penganggaran (Studi Di Dprd Kota Batu), Journal of Indonesian Applied Economics
Volume 5, Nomor 2.
Edy Purwoyuwono, 2010, Penguatan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Pembuatan Raperda Inisiatif, Jurnal Yuriska, Volume 2, Nomor 1.
Ega Gunawan, 2018, Pelaksanaan Kebijakan Legislasi terhadap Komunikasi Politik dalam
Mewujudkan Efektivitas Penyusunan Produk Legislatif, Jurnal Publik, Volume 12, Nomor 01.
Febrianto Sandiri, 2009, Efektivitas Fungsi Legislasi DPRD Kota Manado Periode 2009 – 2014, Jurnal
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Yuliandri, 2010, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentkan Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.238