EFEKTIFITAS PELAKSANAAN HAK INISIATIF DPRD DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

Nova Yarsina

Sari


Secara umum DPRD mempunyai 3 (tiga) fungsi dasar yaitu: fungsi perwakilan, fungsi pembuatan kebijakan (legislasi), dan fungsi pengawasan. Fungsi Legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, hal ini berarti bahwa hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Namun dalam kenyataannya, dalam fungsi legislasi, DPRD belum mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Hal ini terbukti masih banyaknya produk Peraturan-peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, bukan dari DPRD. Sangat sulit untuk berharap banyak adanya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya dalam proses legislasi. Meskipun secara normatif DPRD sebenarnya mempunyai fungsi sentral dalam proses legislasi, walaupun efektifitas pelaksanaan hak inisiatif DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi legislasi telah mulai dilakukan baik melalui pembenahan regulasi, kelembagaan maupun peningkatan kualitas SDM-nya. Seperti terbentuknya Panitia Legislasi sebagai bagian dari alat kelengkapan
DPRD (meskipun belum bersifat tetap), pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung
kinerja DPRD, penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan
pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan
sistematis dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian.

Teks Lengkap:

Hal 29-34

Referensi


J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta. Koentjaraningrat, 1994, Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Edisi Ketiga), PT Gramedia,

Jakarta.

Laurensius Arliman S, Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia, Yogyakarta, Deepublish, 2016.

Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)Yogyakarta, Deepublish, 2016.

Asfi Manzilati, 2011, Penguatan Fungsi Legislatif Dan Evaluasi Kinerja Bidang Penganggaran (Studi Di Dprd Kota Batu), Journal of Indonesian Applied Economics

Volume 5, Nomor 2.

Edy Purwoyuwono, 2010, Penguatan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Pembuatan Raperda Inisiatif, Jurnal Yuriska, Volume 2, Nomor 1.

Ega Gunawan, 2018, Pelaksanaan Kebijakan Legislasi terhadap Komunikasi Politik dalam

Mewujudkan Efektivitas Penyusunan Produk Legislatif, Jurnal Publik, Volume 12, Nomor 01.

Febrianto Sandiri, 2009, Efektivitas Fungsi Legislasi DPRD Kota Manado Periode 2009 – 2014, Jurnal

Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.

Yuliandri, 2010, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentkan Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.238

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter