PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENEGAKAN KEADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORPORASI STUDI KASUS EKSPLOITASI PEKERJA ANAK

Hasruddin Pagajang, Vience Ratna Multiwijaya, Aprima Suar

Sari


Tulisan Ini mengkaji tentang bagaimana peran hukum pidana dalam menegakan keadilan terhadap tindak pidana korporasi dengan studi kasus eksploitasi pekerja anak. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya kasus dan pelanggaran yang dilakukan korporasi terhadap pekerja-pekerja dan khususnya bagi anak-anak yang masih dibawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pada dasarnya korporasi dapat mempertanggungjawabkan secara pidana jika terbukti melakukan tindak pidana ketenagakerjaan, seperti mempekerjakan anak dibawah umur, memaksa anak bekerja dalam kondisi yang tidak layak dan lain sebagainya.

Kata Kunci: Tindak Pidana Korporasi, Ketenagakerjaan, Eksploitasi Anak


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hasbullah F. Sjawie, Direksi Perseoran Terbatas Serta pertanggungjawaban pidana

korporasi, Bandung: PT Citra, Aditya Bakti, 2013, hlm.297

Agusmidah, 2007, “Politik Hukum Dalam Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan

Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan”, Disertasi, Universitas Sumatra Utara.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan

Pidana, Bandung: Alumni.

Beta S. Iryani, D.S. Priyarsono, Eksploitasi terhadap Anak yang Bekerja di

Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Volume 13-Nomor 2, 2018, halaman 178.

Ajeng Gayatri Octorani Putri, Eksploitasi Pekerja Anak dibawah Umur sebagai

Bentuk Penyimpangan Sosial, Jurnal Sosietas, Volume 5-Nomor 1, 2015, hlm 2.

J. E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi, Makalah sebagai Bahan Penataran Hukum Pidana dan

Kriminologi, 8-23 November 1993, Semarang




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v6i2.2411

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter