TINDAK PIDANA MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 733/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST DAN NO. 728/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST)
Sari
The modus operandi in criminal activities within the Capital Market sector is quite diverse and will continue to evolve alongside the increasing use of technology. From this standpoint, law enforcement officials, particularly Prosecutors and Judges, need to continuously delve into actions suspected to fall within the formulation of market manipulation offenses under the Capital Market Law and the Capital Market Supervisory Board Law. If law enforcement officials only interpret the element of "creating false and misleading impressions" within a narrow scope as per the authentic interpretation in the explanations provided in the Capital Market Law, then in the future, there may be market manipulation activities that cannot fit into the formulation of offenses. The Capital Market Supervisory Board Law provides additional articles to anticipate actions that could potentially fall within the formulation of market manipulation offenses.
Keywords: Market Manipulaiton; Capital Market; Enforcement
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Friedman, Lawrence M. American Law An Introduction. Fourth Edition. (New York: Simon and Schuster, 1972)
Gerace, Diogini. Charles Chew. Christopher Whittaker. Paul Mazolla. 2014. Stock Market Manipulation on the Hong Kong Stock Exchange. Australasian Accounting Business and Finance Journal Volume 8 no.4. Special Issue on Financial Planning & Financial Instruments.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Ed. rev., cet. 1. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)
Kang, Min-Woo. Enforcing The Market Abuse Regime In Korea: Recent Developments And Challenges Ahead. Capital Markets Law Journal, 2021, Vol. 16, No. 4
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mulyana, Asep N., 2020. Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia. Rajawali Pers, Depok.
Nefi, Arman, Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum. Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan tanggal 30 September 2019.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 5 Maret 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/POJK.04/2019 Tanggal 17 September 2019 Tentang Transaksi Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal
Putusan nomor:733/Pid.Sus/2019/PN.JKT.PST tanggal 29 Januari 2020 atas nama terdakwa TMS
Putusan nomor:728/Pid.Sus/2019/PN.JKT.PST tanggal 29 Januari 2020 atas nama terdakwa RY
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 476/Bl/2009 tanggal 23 Desember 2009 Atas Peraturan Nomor V.D.10 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Selesaikan-101-Perkara-Tindak-Pidana-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v6i2.2412