TRANSFORMASI PENANGANAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LPKA KLAS II TANJUNG PATI
Sari
Teks Lengkap:
Hal 164-171Referensi
A. Buku
H.R.Abdussalam dan Adri Desas Furyanto, 2016, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori Pratek dan Permasalahannya, CV. Mandar Maju, Bandung.
Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, Hal.153.
Maulana Hassan Wadong, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2001, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok,
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak, Pedoman Perlakuan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
C. Website
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56bd545ec1d07/pendidikan-bagi-anak-di-lembaga-pembinaan-khusus-anak-lpka
https://www.kemenkumham.go.id/berita/berita-pusat/sistem-baru-lpka-dan-lpas-yang-ramah-anak
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i2.251