PERLINDUNGAN HUKUM DATA NASABAH INTERNET BANKING DI BRI KOTA BUKITTINGGI DAN PAYAKUMBUH
Sari
Teks Lengkap:
Hal 234-244Referensi
Poerwadarmitra W.J.S.,1986, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Cetakan IX, (Balai Pustaka :Jakarta;
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Ui Press,
Ali Murdiat:2013, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty;
Philiphus M. Hadjon, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT. Bina;
Budi Agus Riswandi, 2005, Aspek Hukum Internet Banking, (Jakarta: Raja Grafindo Persada;
Mandalamaya.com, “pengertian internet banking”, Diakses melalui www.mandalamaya.com/pengertian-internet-banking/ diakses pada tanggal 24 agustus 2018, pukul 16.00 WIB
Umul Khair, Perbandingan Sistim kredit Pada Bank konvensional dengan sistim bagi hasil pada Bank Syari’ah, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 1, No 1, September 2014
Juwana, Analisa Ekonomi atas Hukum Perbankan di Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Vol.5 No.1, September 2011
Wafia, Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank yang mengalami kerugian dalam transaksi Perbankan, Jurnal Unsyi’ah Vol.2 No.2, September 2016
Mansyur, Perlindungan terhadap Nasabah Bank yang bermasalah dalam bertransaksi dengan pihak Bank, Jurnal Hukum Islam, vol.3 No Maret 2011
Usman Rahmadi, Aspek-aspek perlindungan Hukum terhadap Nasabank bank dalam internet Banking, Jurnal Cita Hukum, Vol.2 No.2 Maret 2017
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i2.267


















