ANALISIS TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DAN HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Ferry Asril

Sari


Kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari berbagai macam ancaman keselamatan. Ancaman tersebut ditujukan kepada kekayaan, jiwa, dan raga yang dapat menimbulkan kerugian atau kehilangan keuntungan yang tentu saja tidak diinginkan karena dapat mengakibatkan penurunan kesejahteraan bahkan penderitaan. Antara asuransi dengan ancaman atau resiko memiliki hubungan yang sangat erat. Oleh karena dalam kajian ini dibahas tentang perbandingan prinsip hukum asuransi konvensional dengan asuransi syariah dan perbandingan prinsip operasional asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Perbandingan prinsip antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah sangat berbeda antara keduanya, dimana asuransi konvensional dalam prinsip-prinsip hukumnya mengenal ada empat prinsip yaitu (1). Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable of interest), (2) Prinsip itikad baik (utmost goodfaith), (3) Prinsip keseimbangan, (4) Prinsip subrogasi. Sedangkan prinsip-prinsip hukum dalam asuransi syariah adalah (1) Tauhid/ketakwaan, (2) Aladl/sikap adil. (3) Adz-Dzulum/kezaliman, (4) At-ta’awun/tolong-menolong, (5) Al-amanah/jujur, (6) Ridha/suka sama suka, (7) Riswah/sogok menyogok, (8) Maslahah/kemaslahatan, (9) Khitmah/pelayanan, (10) Tahfifi kecurangan, dan (11) Gharar, Maisir dan Riba. Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjualbelikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi untuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan dapat musibah.

Teks Lengkap:

Hal 118-125

Referensi


Abdul Kadir, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006

A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga Perekonomian Umat, Rajawali Press, Jakarta, 2002

Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan Syariah dan Peransuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004

Mashudi dan Moch. Chaidir Ali, Hukum Asuransi, Bandar Maju, Bandung, 1998

Man Suparman, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, 2004

Mervyn K. lewis dan lativa Algaoud, Perbankan Syaria Prinsip, Praktek dan Prospek, Serambi, Ilmu Semesta, Jakarta, 2001

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004

Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta, 2013

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Peransuransian, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Sukarno Aburaera, Muhadar dan Maskun, Filsafat Hukum Teori dan Praktik, Kencana, Jakarta, 2013

Wirjono Projodikoro, Pengantar Asuransi di Indonesia, Intemasa, Jakarta, 1996

Zaini AH, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2000,




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.282

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter