ANALISIS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 DAN PERKEMBANGANNYA
Sari
Abstrak: Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU Fidusia dapat dilakukan melalui penjualan sendiri dengan titel eksekutorial , namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2029 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Debitur harus menyerahkan objek jaminan fidusia secara suksrela dan apabila penerima fidusia melakukan pengambilan secara paksa, maka debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum bagi debitur dan kreditur Perkembangan eksekusi jaminan fidusia juga terlihat pada Pasal 119 UU No. 4 Tahun 2023, yang telah memberikan kepastian sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya dapat langsung melaksanakan eksekusi atau penjualan terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri tanpa melalui proses pengadilan.
Kata Kunci: Eksekusi, Jaminan Fiducia, Kreditur, Debitur.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Manan, 2011, Eksekusi dan Lelang dalam Hukum Acara Perdata, Rakernas Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia, Rakernas
Anggoro, T. 2017, Parate Eksekusi: Hak Kreditur, yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam). Jurnal Hukum & Pembangunan
A., Setiardja, 2001, Gunawan, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Cetakan Kedua, Yogyakarta : Kanisius.
Bouzen, R., & Ashibly, A). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, (2021)
Gustav Radbruch, 1973, Rechtsphilosophie, Stuttgart : K.F. Koehler
Irfan Fachruddin, 1992, Terobosan Terhadap Prinsip Hipotik, Varia Peradilan VII, no. 77
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Marhainis Abdul Hay, Hukum Perdata, Jakarta: Badan Penerbit Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran
Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Bab-Bab Tentang Hypotheek, IV , Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Pramudia Puspa, 1977, Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris
Ridwan Syahrani,1998, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini.
Subekti, 1997, Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta
Sudikno, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty
Sutarno, 2009, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung : Alpabeta
Zidna Aufima, “Akibat Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia,” Journal of Judicial Review 22, no. 01 (June 30, 2020)
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v7i1.2910