PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI MINANGKABAU PERSOALAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
Sari
Kata Kunci: Hukum Adat, Minangkabau, PSN.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Pujiyono, S. (2012). Hukum dan Masyarakat: Landasan Pengembangan Institusi Hukum Adat. Yogyakarta: UII Press.
Salim, H. H. (2010). Hukum Adat Minangkabau: Suatu Kajian Paradigma Huruf dan Amalan Tanahan.
Sofian Effendi. (2017). Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yayan, S. (2021). Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
Fadli Azhari. (2020). "Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Masyarakat Adat di Minangkabau". Jurnal Hukum Dan Pembangunan 3(2): 125-138.
Dr. Jonaidi. (2019). "Kolaborasi Multi-Stakeholder dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Adat". Jurnal Sosial Dan Politik 11(1): 45-58.
Nuraini, A. (2023). "Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam". Jurnal Hukum Adat Indonesia 5(1): 67-80.
Republic of Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Strategi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: KLHK.
Laporan Penelitian: "Tantangan dan Peluang dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Minangkabau". (2021). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Andalas.
Aditya, R. (2021). Pengaruh Hukum Adat terhadap Pengelolaan Sumber
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat. (2019). Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Adat.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v7i1.2911