PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI MINANGKABAU PERSOALAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Naldi Gantika, Novianti Novianti

Sari


Abstrak: Hukum adat memberikan kerangka dan pendekatan yang mampu menciptakan ruang dialog antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah, melibatkan ninik mamak, serta menghormati hak-hak adat dalam proses pembebasan lahan, dapat dicapai penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan, mendukung keberhasilan Proyek Strategis Nasional di Minangkabau. Integrasi hukum adat dalam proses perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Minangkabau merupakan langkah yang penting untuk mencapai keberhasilan proyek dan menjaga keseimbangan sosial serta lingkungan. Namun, proses ini tidak lepas dari berbagai tantangan dan peluang. Berikut adalah uraian mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam integrasi hukum adat: Integrasi hukum adat dalam perencanaan Proyek Strategis Nasional di Minangkabau dihadapkan pada tantangan yang signifikan, termasuk ketidakpastian hukum, penolakan dari beberapa pihak, serta kurangnya pemahaman tentang hukum adat. Namun, dengan kerangka hukum yang mendukung dan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, ada peluang besar untuk menciptakan proyek yang lebih adil, berkelanjutan, dan harmonis. Dengan memanfaatkan potensi hukum adat, PSN di Minangkabau dapat lebih menghormati nilai dan norma lokal, menjadikan proyek tersebut lebih menguntungkan bagi semua pihak. 
Kata Kunci: Hukum Adat, Minangkabau, PSN.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Pujiyono, S. (2012). Hukum dan Masyarakat: Landasan Pengembangan Institusi Hukum Adat. Yogyakarta: UII Press.

Salim, H. H. (2010). Hukum Adat Minangkabau: Suatu Kajian Paradigma Huruf dan Amalan Tanahan.

Sofian Effendi. (2017). Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yayan, S. (2021). Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Fadli Azhari. (2020). "Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Masyarakat Adat di Minangkabau". Jurnal Hukum Dan Pembangunan 3(2): 125-138.

Dr. Jonaidi. (2019). "Kolaborasi Multi-Stakeholder dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Adat". Jurnal Sosial Dan Politik 11(1): 45-58.

Nuraini, A. (2023). "Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam". Jurnal Hukum Adat Indonesia 5(1): 67-80.

Republic of Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Strategi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: KLHK.

Laporan Penelitian: "Tantangan dan Peluang dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Minangkabau". (2021). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Andalas.

Aditya, R. (2021). Pengaruh Hukum Adat terhadap Pengelolaan Sumber

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat. (2019). Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Adat.




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v7i1.2911

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter