ASPEK YURIDIS UU NO.10 TAHUN 1998 TERHADAP PERANAN PERBANKAN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

Bachtiar Simatupang

Sari


Negara Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, merata materil dan juga spiritual. Sebagai Negara yang memiliki tujuan dan strategi, Indonesia menerapkan banyak hal yang harus dikerjakan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang matang disertai dengan pemerataan pembangunan yang tersebar ke seluruh pelosok Nusantara.
BUMN merupakan salah satu pendorong perekonomian nasional. Perbankan sebagai salah satu BUMN dalam melaksanakan operasionalnya tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, akan tetapi harus mendukung usaha pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini tegas tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan: “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”

Teks Lengkap:

Hal 142-148

Referensi


A. Buku

Gillis, M., 1966, “Economic of Development”, W.W. Norton and Company, New York.

Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta,

Kanwil BRI, 1982, Pengetahuan Umum Perbankan, Medan,.

Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta,

______, 2010, Manajemen Perbankan, RajaGrafindo Persada, Cet.9, Jakarta.

Lovett, William A., 1997, Banking and Financial institutions Laws, Westpublishing Co, USA.

Supramono, Gatot, 1995, Perbankan dan Masalah Kredit suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta.

Suyatno,Thomas dkk. 1988, Kelembagaan Perbankan, PT.Gramedia, Jakarta,.

Usman, Rachmadi, 2012, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Sinar Grafika, Cet.1, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Tentang Perbankan.

Undang-Undang No.21 Tahun 2008, Tentang Perbankan Syariah.

C. Artikel, Jurnal, Makalah, dan Surat Kabar

Sunarsip, “Analisa atas Deregulasi, Krisis, dan Restrukturisasi Perbankan di Indonesia: Pendekatan Teori Polizatto dan William E. Alexander”, Jurnal Keuangan Publik, Vol. 1/No. 1, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan RI, September 2003.

World Bank, 1997. Private Capital Flows to Developing Countries, Washington, D.C: The World Bank.




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.297

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter