PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI RIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Sari
Teks Lengkap:
Hal 334-339Referensi
Agus Purnomo. 2016. “Hukuman Mati bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia; Perspektif Sosiologi Hukum”. Jurnal De Jure, Vol. 8 No. 1.
Anang Iskandar. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015.
Andrew Shandy Utama. 2018. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4 No. 1, hlm. 26-36.
Bambang Waluyo. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum
Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Gatot Supramono. Hukum Narkoba Indonesia. Yogyakarta: Djambatan, 2004.
Hari Sasangka. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung : Mandar Maju, 2003.
Miszuarty Putri, Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Muhamad Rasyad, Pembuatan Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris Dikabupaten Agam, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.370