ANALISIS TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XIII/2014 DALAM PANDANGAN TEORI NEGARA HUKUM
Sari
Teks Lengkap:
Hal 383-389Referensi
Al. Wisnubroto & G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Laurensius Arliman S, Tinjauan Kedudukan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, Volume 8, Nomor 2, 2015, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.1.
Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta.
Laurensius Arliman S, Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Padangsidempuan, Jurnal Al Adalah, Volume 12, Nomor 4, 2015.
Arjana Bagaskara Solichin, 2015, Tinjauan Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Dikaitkan Dengan KUHAP, Universitas Padjadjaran, Bandung.
Bambang Poernomo, 1982, Pokok- Pokok Hukum Acara Pidana Dan Beberapa Harapan Dalam Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Laurensius Arliman S, Mewujudukan Harmonisasi Lembaga Negara Independen Terhadap Konsep Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan, Jendela Hukum dan Keadilan, Volume 3, Nomor 2, 2016.
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Kencana, Jakarta.
Laurensius Arliman S, Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2019.
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Laurensius Arliman S, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Perubahan Undang Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris, Jurnal Respublica, Volume 16, Nomor 1, 2016, https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1427.
Hani Adhani, 2015, Konstitusionalitas Penetapan Tersangka dalam KUHAP, Laporan Akhir Penelitian Dosen Pemula, Universitas Muhamadiyah Surakarta, Surakarta, Tidak Diterbitkan.
HMA Kuffal, 2010, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang.
Laurensius Arliman S, Penyelenggaraan Sistem Presidensil Berdasarkan Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia, Jurnal Muhakamah, Volume 4, Nomor 2, 2019.
Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.392


















