ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN DIVERSI DALAM TAHAP PENYIDIKAN KEPOLISIAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Samuel Tampubolon, Padrisan Jamba

Sari


Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, juga berarti anak yang masih dalam kandungan. Dan dalam kasus pidana anak yang berurusan dengan hukum ada penyelesaian non-litigasi atau apa yang sering disebut sebagai diversi. Menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, diversi adalah diversi penyelesaian kasus anak dari proses peradilan pidana di luar peradilan pidana. Diversi juga diatur dalam Diversi dan Manajemen Anak. Dan dalam tahap investigasi, polisi harus mencoba Sistem Peradilan Pidana Remaja. Metode yang digunakan pengacara adalah penelitian normatif yang merujuk pada Hukum yang berkaitan dengan Junvenile Justice dan Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus memiliki versi keadilan restoratif dari proses diversi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., & Permanasari, D. I. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta, 10(11). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2

Aprilianda, N. (2017). Sistem Peradilan Pidana Indonesia Teori Dan Praktik. (L. R. Bagaskoro, Ed.). Magelang: Universitas Brawijaya Press.

Arifin, L. S. K. (2016). Teori-Teori Hukum Klasik & Kontemporer. (R. A. Awangga, Ed.). Bogor: Ghalia Indonesia.

DJAMIL, M. N. (2015). Anak Bukan Untuk Dihukum. jakarta: SINAR GRAFIKA.

Dwijayanti, M. (2017). Diversi Terhadap Recidive Anak. Rechtidee, 12.

Hambali, A. R. (2019). HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ( Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System ) Abstrak. ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM, 13, 15–30. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30

Jamba, P. (2015). Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta Untuk Menanggulangi tindak pidana Hak Cipta Di Indonesia. Cahaya Keadilan.

Pardede, M. (2017). Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE.

Sengi, E. (2018). Restorative Justice Dalam Perkara Anak Di Pengadilan Negeri Tobelo. Refleksi Hukum, 2(April), 153–166.

Sinaga, D. (2017). Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi. yogyakarta: Nusa Media Yogyakarta.

TEGUH, H. P. (2018). Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana. (L.Mayasari, Ed.). yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.

WIDODO. (2017). Perspektif Hukum Pidana Dan Kebijakan Pemidanaan. yogyakarta: ASWAJA PRESSINDO.




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i2.487

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter