FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK SUMATERA BARAT DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG TERJERAT KASUS TINDAK PIDANA
Sari
Namun demikian, penyelesaian non-litigasi ini juga memiliki beberapa kendala dalam praktik pelaksanaannya yakni: pihak korban tidak mau menerima penyelesain secara non litigasitindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana berataparat penegak hukum kurang mendukung tidak ada juklak atau juknis untuk pelaksanaannya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Atmasasmita, Romli, 2006, Sistem Peradilan Pidana Perseptif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung
——————-, 2013, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung
Bogdan, Robert dan Steven J Tylor, 2013, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif, Usaha Nasional, Cetakan Kedua, Surabaya
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2017, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta
Harkrisnowo, Harkristuti, 2013, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan : Suatu GugatanTerhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi pada upacara pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Hukum Pidana, FH UI, Jakarta
Hadisuprapto,Paulus, 2013, Pemberian Malu Reintegratif sebagai Sarana Non penal Penanggulangan Perilaku Delikuen Anak, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Hanitijo Soemitro, Ronny, 2019, Metodologi Penelitian Hukum, Grafika,Jakarta
Laurensius, S., Situngkir, D., Putri, R., & Fauzi, R. (2018). Cyber Bullying Against Children In Indonesia. In International Conference on Social Sciences, Humanities, Economics and Law. European Alliance for Innovation (EAI).
Muladi, 2002, Kapita Selekta Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang
Iswanto dan Angkasa, 2002, Diktat Viktimologi, Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto
Nawawi Arief,Barda, 2004, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara,
——————-, 2008, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
——————, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Peter M. Blau dan Marshall W. Meyer, 2007, Birokrasi dalam Masyarakat Modern, UI Press, Jakarta
Reksodiputro, Mardjono, 2013, Sistem Peradilan Pidana (Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi) , Pidato Pengukuhan Penerimaan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
——————, 2004, Sistem Peradilan Pidana (Tugas dan Fungsi Penegak Hukum MelawanKejahatan) dalam Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta
R.M.Jackson, 2002, Enforcing the Law, Pelican Book
Susanto, I. S., 2002, Diktat Kriminologi, Fakultas HukumUNSOED, Purwokerto
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Soekanto,Soerjono, 2008, Remaja Karya, Bandung
Soetodjo, Wagiati,2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i3.590