ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Benget Hasudungan Simatupang

Sari


In the process of examining criminal cases such as corruption cases, the existence of a criminal law expert’s statement makes pro and contra, so that is very necessary to do a comprehensive research in the existence of expert criminal law statements. For this reason, the authors are interested in discussing the existence of statement of criminal law experts as one of the evidence in a criminal case. The problem in this research is what are the qualifications of a person to be able to ask for expert criminal law statement to be used as evidence in the trial of a criminal case. This research is a normative juridical legal research with norms approach method and case approach. The results of this research are the qualifications of someone who can provide expert criminal law statement as evidence in the trial of a criminal case is someone who has special expertise regarding knowledge and experience in the field of criminal law. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not provide a limitation on experts and only mentions a person who has special expertise, so that a criminal law expert can be categorized as an expert and the information given can be one of the evidence in court.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

_____________, 2008, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali, Jakarta.

A. Gumilang, 1993, Kriminalistik Pengetahuan tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, Angkasa, Bandung.

Bambang Waluyo,2008,Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafika,Jakarta.

Baharuddin Lopa, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta.

Bismar Siregar,1983,Hukum Acara Pidana, Cet. 1,Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.

Djoko Prakoso, 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Elwi Danil, 2011, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta.

Evi Hartanti, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Edisi 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Hadari Djenawi Tahir, 1981, Pokok-Pokok Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.

Johnny Ibrahim,2006,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet II, Bayumedia, Malang.

Leden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidkan & Penyidikan), Cet- ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2000, Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan khusus terhadap proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Martiman Prodjohamidjojo,2002.Strategi memenangkan perkara,Jakarta,Pradnya paramita.

Rafiqa Qurrata A’yun, 2010, Kualifikasi dan Obyektifitas ahli dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Tesis, Universitas Indonesia.

Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,cet 3, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soesilo, R. 1995 . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

S Tanusubroto,1989, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Cet. 2, Armico, Bandung.

Soerjono soekamto, 2010,Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta, UI-Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Wojowasito-W.J.S. Poerwadarminta,Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris,Hasta, Bandung.

www.hukumonline.com/detail.asp?id=16916&cl=Berita.

www.kapanlagi.com/h/jpu-tolak-saksi-ahli-penasihat-hukumuhammad-iqbal.html.

www. cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/04/03175689/.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i3.637

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter