ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
_____________, 2008, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali, Jakarta.
A. Gumilang, 1993, Kriminalistik Pengetahuan tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, Angkasa, Bandung.
Bambang Waluyo,2008,Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafika,Jakarta.
Baharuddin Lopa, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta.
Bismar Siregar,1983,Hukum Acara Pidana, Cet. 1,Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.
Djoko Prakoso, 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Elwi Danil, 2011, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta.
Evi Hartanti, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Edisi 2, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadari Djenawi Tahir, 1981, Pokok-Pokok Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.
Johnny Ibrahim,2006,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet II, Bayumedia, Malang.
Leden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidkan & Penyidikan), Cet- ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2000, Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan khusus terhadap proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Martiman Prodjohamidjojo,2002.Strategi memenangkan perkara,Jakarta,Pradnya paramita.
Rafiqa Qurrata A’yun, 2010, Kualifikasi dan Obyektifitas ahli dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Tesis, Universitas Indonesia.
Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,cet 3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soesilo, R. 1995 . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
S Tanusubroto,1989, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Cet. 2, Armico, Bandung.
Soerjono soekamto, 2010,Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta, UI-Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Wojowasito-W.J.S. Poerwadarminta,Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris,Hasta, Bandung.
www.hukumonline.com/detail.asp?id=16916&cl=Berita.
www.kapanlagi.com/h/jpu-tolak-saksi-ahli-penasihat-hukumuhammad-iqbal.html.
www. cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/04/03175689/.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i3.637