KORELASI PERAN HAKAM (JURU DAMAI) DENGAN MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Suwardi Suwardi

Sari


Mediation that is carried out by the mediator in a juridical manner must be carried out before the main examination of the case, and if it is not implemented it will result in the decision being null and void (Supreme Court Regulation Number 1 of 2008). Meanwhile, the legal process that originates from each family party, juridically it is an initiative of the panel of judges to implement (Law on Religious Courts), because in the existing regulations it is stated with the phrase "can", which is based on an interim decision by the panel of judges. those who examine, in fact, in practice, the role of Hakam in divorce proceedings in religious courts is no longer relevant and implemented, because his function has been replaced by a mediator as required by a Supreme Court Regulation, and the litigants tend to be determined to separate.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Hamid Sarong, 2005, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan Pena Divisi Penerbitan.

Abdul Manan, 2001, Penerapan Hukum Acara di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Yayasan Al Hikmah.

Achmad Kuzari, 1995, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Bambang Sutiyoso, 2008, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Gama Media.

D. Y. Witanto, 2011, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA Nomor. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung : Alfabeta.

Djamil Latif, 1982, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kamal Mukhtar, 2002, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang.

Kementerian Agama RI, 2010, Al-Qur’anulkarim, Syamil Al-Qur’an Miracle The Reference, 22 Keunggulan yang Memudahkan dalam 1 Al-Qur’an dengan Referensi yang Sahih, Lengkap dan Komprehensif, Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema.

Khoirudin Nasution, 2005, Hukum Perkawinan I : Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer ,Yogyakarta: Academia & Tazzafa.

Lalu Husni, 2005, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mas Achmad Santosa dan Wiwik Awiati, 2003, Mediasi dan Perdamaian, Mahkamah Agung RI.

M. Faiz Mufidi, Analisis Terhadap Metoda-Metoda Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Syiar Madani Jurnal Hukum, Volume VII Nomor 3, Nopember 2005.

Nj. Aisjah Dachlan, 1996, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Islam dalam Rumah Tangga, Jakarta: Jamunu.

Nurnaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad Yunus, 1956, Hukum Perkawinan menurut Madzhab Syafi’I, Hanafi, Malaiki, dan Hambali, Jakarta: Hadakarya Agung,

Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,.

Wahyu Widiana, Upaya Penyelesaian Perkara Melalui Perdamaian di Pengadilan Agama, Kaitannya dengan BP4, Makalah disampaikan pada Rakernas BP4 tanggal 15 Agustus 2008 di Jakarta.

Yahya Harahap, 2007, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v2i2.686

Jumlah Kunjungan

Anda Pengunjung Ke- Flag Counter