PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DI WILAYAH HUKUM POLRES BUKITTINGGI
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
H.M.A. Kuffal, 2004, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, UMM Press, Malang.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Edisi kelima, Liberty, Yogyakarta.
Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Financial artinya pembiayaan dalam Kamus Lengkap Bahasa Inggris, Pustaka Ilmu, Jakarta
Ratna Nurul Afiah, 1986, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, CV.Akademika Prasindo, Jakarta.
Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.
P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti. Bandung.
Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Wirjono Prodjodikoro, 1985, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT.Eresco, Bandung.
R.Soesilo, 1984, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politea, Bogor.
Moeljatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Pipin Syarifin, 2002, Hukum Pidana di Indonesia, CV.Pustaka Setia, Bandung.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
DOI: https://doi.org/10.33559/esr.v3i2.791


















