KOORDINASI PENGADILAN NEGERI DAN KEPOLISIAN DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TANAH ADAT
Sari
Execution of a decision that has permanent legal force (inkracht van gewijsde) is the final step in resolving a dispute in court. To get their rights, the winning party hopes that execution will be carried out and the losing party is required to comply by fulfilling its obligations as stated in the verdict. However, in reality, in the implementation of the decision (execution), the losing party often does not want to carry out the decision voluntarily, the implementation of the judge's decision is carried out by force by the executor with the help of public power such as the Police.
Keywords: Execution, Decision, Indigenous Land
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abdul Mana, 2005, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 2005.
Bambang sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
B.R . Rijkschroef, 2001, sosiologi hukum dan sosiologi hukum, (Mandar Maju,Bandung).
Bushar Muhamad, 1983, Pokok–Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Dindin S. Maolani, 2005, Konsep Penyelesaian sengketa Litigasi dan Non litigasi (ADR) Dalam Penyelesaian Kasus HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Djazuli Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata dan Penegak Hukum, Pan Akademis Persin. Jakarta
Elza Syarief, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.
Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Edisi Kedua, Sinar Grafika, jakarta.
Kurnia Warman, 2006, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak Atas Tanah di Sumatera Barat, Andalas University Press, Padang.
Lawrence M. Friedman, 1984, American Law An Introduction, New York : W.W. Norton and Company.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2004, Dasar-Dasar Filsafat dan teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lilik Mulyadi, 1998, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Djambatan, jakarta.
M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Otje Salman dan Anton F Susanti, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, Dan Membuka Kembali, Rafika Aditama Press, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Salim H.S, 2010, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008 Pengantar Penilitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pres, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v5i1.1877
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Anda Pengunjung Ke-















