HUKUM SEBAGAI ALAT PENGUBAH MASYARAKAT DAN PENGATUR PERILAKU DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Manan, Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologi). P.T. Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009.
Ashadi L.Diab, Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 7 No. 2, Juli 2014.
Gatot Supramono, Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perkreditan, Alumni, Bandung, 1997.
Herman Bakir, Kastil Teori Hukum, PT Intan Sejati, Jakarta, 2005.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung, 2006.
Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”,Kencana, Jakarta, 2011,
Nazaruddin Lathif, Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat, Pakuan Law Review Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, CV Utomo, Jakarta, 2006.
DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v5i2.1982
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Anda Pengunjung Ke-