ANALISIS ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI NEGARA

Mia Siratni

Sari


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara merupakan peraturan hukum yang memiliki peran sentral dalam pengaturan tata kelola administrasi negara di Indonesia. Dalam undang-undang ini, diatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, seperti prinsip-prinsip dasar administrasi negara, pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik, serta peran serta masyarakat dalam proses administrasi negara. Dengan mengintegrasikan aspek-aspek penting ini, undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mencapai tujuan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Kata Kunci: Analisis, Pemerintahan, Kebijakan Publik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2014.

Darda Syahrial, Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

E. Fernando M. Manulang, Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Fajlurahman Jurdi, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rangkang Education, Yogyakarta, 2015.

Imam Soebechi, Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontenporer, Genta Press, Yogyakarta, 2014.

Irvan Mawardi, Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, Thafa Media, Yogyakarta, 2016.

M. Ali Abdullah, Teori Dan Praktek Hokum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen, Kencana, Jakarta, 2015.

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, (Edisi Revisi) Rajawali Perss, Jakarta, 2021.

S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2015.




DOI: https://doi.org/10.33559/eer.v5i3.2057

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter